Pj Gubernur Sumut Sambut Baik Kunker Komite IV DPD RI
Kunker DPD RI di Sumut tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Yang Difokuskan Pada Pengelolaan Aset Daerah.
"Kami mengapresiasi kedatangan DPD RI ke Sumut, kami sambut baik kedatangan ini," kata Hassanudin, saat membuka acara Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (11/9/2023).
Hassanudin juga mengatakan, Pemprov Sumut akan senantiasa terbuka berdikusi dengan DPD RI. Ia mengharapkan hasil kunker tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumut.
"Kita harapkan hasil diskusi dan pembahasan DPD RI di sini dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Hassanudin.
Disampaikan juga, Pemprov Sumut senantiasa menjalankan regulasi yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Yang Difokuskan Pada Pengelolaan Aset Daerah.
“Sumut sudah mengikuti regulasi dsn birokrasi yang berlaku, kami senantiasa menjalankannya," katanya.
Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengatakan, pengawasan pelaksanaan UU Nomor 1/2004 itu merupakan awal bagian dari pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang pengelolaan aset.
Ia mengharapkan kunker tersebut dapat menyerap masukan dari Pemprov sebagai bahan pertimbangan RUU tersebut.
"Kami harap dapat masukan dari daerah, masukan ini jadi bahan pertambangan untuk RUU tentang pengelolaan aset daerah," kata Elviana.
Turut hadir dan mendampingi Pj Gubernur Sumut pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho, Asisten Administrasi Umum Lies Handayani. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pj Gubernur Sumut Sambut Baik Kunker Komite IV DPD RI "
Posting Komentar