Politisi Senior PDI-P Sumut Minta Rapidin Simbolon Lebih Baik Mundur
Lensamedan - Politisi Senior PDI-P Sumut, Budiman Nadapdap menilai, Ketua DPD PDI-P Sumut, Rapidin Simbolon lebih baik mundur sementara dari "singgasana" kekuasaan untuk mengklarifikasi kasua korupsi yang menjerat mantan Bupati Samosir tersebut.
Praktik dugaan korupsi dana Covid-19 yang disebut melibatkan mantan Bupati Samosir, RS berdampak negatif pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Karena itu, Ketua DPD PDIP Sumut, RS dianggap perlu melakukan klarifikasi dan pentingnya dilakukan rapat kerja daerah (rakerda) atas rapat koordinasi daerah (rakorda).
Pendapat itu disampaikan senior PDIP Sumut, Budiman Nadapdap, menanggapi masalah dugaan korupsi yang disebut melibatkan RS.
"Jadi, saya sebagai senior partai meminta kepada seluruh DPC PDIP di Sumatera Utara (Sumut) bersikaplah yang jernih, jangan sampai suara partai ini tergerus," ujar Budiman Nadapdap melalui telepon seluler, Minggu (10/9/2023).
Budiman Nadapdap yang merupakan Ketua Masyarakat Pendukung Ganjar (MPG) mengaku belum mengetahui duduk perkara sesungguhnya. Dia menyebut dirinya sebagai politikus, bukan orang hukum.
"Artinya kalau memang benar putusan Mahkamah Agung (MA) itu inkrah, Pak Rapidin Simbolon wajiblah melakukan klarifikasi sebagai pertanggungjawabannya pada partai dan ini terimbas partai. Padahal, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan partai ini, waktu dia Bupati Samosir," sebut Budiman.
Kendati demikian, sambungnya, karena kepentingan partai, klarifikasi atupun rakerda maupun rakorda secepatnya dipandang perlu dilakukan.
Disinggung soal penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut, Budiman menilai itu kewenangan hukum. Tapi, dia memahami putusan MA adalah inkrah, dan wajib untuk dilaksanakan.
Dia mengaku sempat mendengar pihak kejaksaan menyebut RS tidak menikmati dugaan korupsi tersebut.
"Kita juga mau mempertanyakan kepada Kejatisu, para meter apa yang dijadikan untuk menyatakan itu tidak menikmati, sementara belum pernah dilakukan penyelidikan," tuturnya.
Menurut dia, sebagai orang hukum, seharusnya pihak Kejatisu paham putusan MA itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan. "Itukan seharusnya dieksekusi," tukasnya .
Ditanya soal dampak suara pemilu terkait dengan dugaan korupsi itu, Budiman Nadapdap menyebutkan, sebagai forum senior, meminta masalah itu dibawa dalam rakorda.
"Misalnya dalam rakorda seperti apa dilakukan karena ini tergerus suara partai dan tergerus suara Ganjar. Maka seperti apa pendapat dari cabang-cabang partai (peserta rakorda)," sebutnya.
"Kalau menurut saya seluruh DPC partai itu punya sikap yang jernih dan saya yakin mereka itu (DPC) akan meminta, dan lebih baguslah mundur dari ketua DPD partai sambil menyelesaikan persoalan hukumnya dulu, mesti sebaiknya diputus dulu," tambahnya.
Dia menilai, RS mundur sementara adalah sikap untuk kebaikan perolehan suara. "Artinya kan gini, kita kan cita-cita mulia dari DPP partai PDIP menyatakan hetrik 2024, pilpres juga hetrik 2024. Ini agak berat ini di Sumatera Utara kita menyatakan hetrik," ungkapnya.
"Kepada DPC partai jangan takut. Macam akulah hanya kepentingan partai. Kejatisu diminta tegak lurus," tandasnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Politisi Senior PDI-P Sumut Minta Rapidin Simbolon Lebih Baik Mundur"
Posting Komentar