Akhirnya, DPRD Kota Medan Tandatangani Laporan Pansus Kode Etik

Lensamedan - DPRD Kota Medan menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik sekaligus penandatanganan dan pengambilan keputusan di Gedung dewan, Senin (9/10/2023). 

Rapat Paripurna ini diawali dengan pembacaan Laporan Panitia Khusus pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Ketua Pansus, Abdul Latif Lubis, M.Pd., yang mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD, setiap Anggota DPRD diikat oleh norma yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugasnya demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya.

"Kode etik DPRD yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," kata Abdul Latif.

Abdul Latif juga menjelaskan bahwa Panitia Khusus membahas tentang ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian serta sikap dan perilaku DPRD Medan. 

"Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik. Ketentuan perjalan dinas, tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Abdul Latif mengungkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara perjalanan dinas ke luar negeri harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pimpinan dan anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPRD. Apabila hendak membawa anggota keluarga harus menggunakan biaya pribadi," ujarnya.

Kemudian, lanjut Abdul Latif, wajib melakukan permohonan perjalanan dinas diajukan dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Panitia Khusus juga membahas tentang etika berpakaian dalam setiap rapat paripurna yang akan digelar. Dimana, para anggota DPRD Kota Medan harus menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri. 

“Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan apabila rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD. Pakaian Sipil Resmi (PSR) digunakan dalam rapat pengambilan keputusan DPRD. Dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam hal rapat direncanakan akan menyerahkan hasil keputusan DPRD kepada Wali Kota," tandas Abdul Latif.

Usai membacakan Laporan Panitia Khusus tentang Kode Etik DPRD Kota Medan, Abdul Latif selaku Ketua Pansus menyerahkan hasil pembahasan Panitia Khusus kepada Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., dan dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus pengambilan keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.

Sementara itu, usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan bahwa dengan disetujui dan ditandatangani Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan ini merupakn suatu tuntutan yang dianggap penting agar DPRD Kota Medan memiliki aturan yang jelas.

“Dengan disahkan peraturan tentang kode etik ini diharapkan bisa memaksimalkan kinerja DPRD Kota Medan, baik terkait tentang kehadiran setiap rapat maupun kegiatan-kegiatan lain dalam hal menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat," tandas Hasyim.

Sidang Paripurna ini dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan dan berlangsung lancar hingga akhir acara.

(Adv)

Belum ada Komentar untuk "Akhirnya, DPRD Kota Medan Tandatangani Laporan Pansus Kode Etik"

Posting Komentar

Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu

LensaMedan - Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-96, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar upacara, dimana seluruh petugas upacaranya dil...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel