Kuasa Hukum SukFen Minta Manulife Komitmen Melaksanakan Kesepakatan

Lensamedan - Kuasa hukum SukFen,  Jefri MT Sipahutar meminta Manulife memenuhi kesepakatan perdamaian yang telah terjadi pada Agustus 2023 lalu.

Dalam kesepakatan tersebut, Manulife meminta untuk berdamai dengan pihak terlapor saudari Angelia Chen dan Evelyn yang telah berstatus tersangka.

"Namun, sampai saat ini, Manulife belum menunjukkan komintmennya karena kliennya sudah memenuhi syarat atas perdamaian dan pencabutan laporan yang dilakukan oleh klien saya," kata Jefri, Senin (23/10/2023). 

Jefri menjelaskan, bahwa dalam hal ini Manulife meminta dua permintaan yakni perdamaian antara kleinnya dengan pihak terlapor Angelia Chen dan Evelyn dan mencabut Laporan Polisi yang mana Angelia Chen dan Evelyn menyandang status Tersangka.

"Untuk itu, kami minta pihak Manulife berkomitmen terhadap kesepakatan yang sudah kita sepakati dari bulan Agustus, yang sampai saat ini tidak dilaksanakan. Sementara, di bulan September, Manulife memberikan kami kesempatan lima hari kerja untuk menyelesaikan perdamaian dan pencabutan laporan," jelasnya.

Jefri mengharapkan Manulife agar berkomitmen sesuai kesepakatan yang telah disepakati pada Agustus 2023 lalu. Selain itu, dia juga meminta Manulife untuk memberikan draft penghapusan Clawback sebagai bentuk komitmen dari Manulife terhadap permintaan Jefri.

"Kami baru dapat email dari Manulife. Manulife menyatakan, bahwasanya perkara ini harus sampai SP3, sementara kesepakatan di awal, kami hanya sampai pencabutan. Tentang penerbitan SP3 tersebut, itu kan dilakukan oleh penyidik. Tapi, kami sudah membuktikan bahwasanya kami sudah mencabut laporan tersebut," terang Jefri.

Namun, apabila Manulife tidak memenuhi komitmen dan kesepakatan yang telah terjadi, Jefri tetap akan mengambil langkah hukum terhadap Manulife. 

"Saya menyatakan bahwa klien saya kecewa terhadap Manulife atas tidak komitmennya Manulife terhadap kesepakatan yang telah dibuat," pungkasnya.

Saat ini, Polda Sumut telah mengambil alih kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya. Perusahaan tersebut diketahui bernaung di asuransi Manulife dengan nilai ratusan juta.

Dimana, sebelum kasus ini diambil alih oleh Polda Sumut, sebelumnya laporan tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTP/B/1171/VI/YAN 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan.

(Medan) 

Belum ada Komentar untuk "Kuasa Hukum SukFen Minta Manulife Komitmen Melaksanakan Kesepakatan "

Posting Komentar

Bobby Nasution Siap Bawa Nias Jadi Daerah Maju, Tak Lagi Tertinggal

LensaMedan - Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution beserta rombongan tiba di Kepulauan Nias, Kamis (31/10/2024) sore. S...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel