Pantarlih Sudah Terima Pengembalian Honor dari PPS Desa Muliorejo

Lensamedan - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang telah mengembalikan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan hak dan nominalnya.

Pengembalian honor itu dilakukan PPS dengan menghadirkan keempat Pantarlih, disaksikan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Jendrial Siregar serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sunggal Divisi Hukum dan Pengawasan, Andi Yusri di Aula Kantor Desa Muliorejo, Selasa (03/10/2023).

Pengembalian honor itu dilakukan menyusul saran dan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc PPS Desa Muliorejo yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang di Rumah Pintar Pemilu, Lubuk Pakam, beberapa waktu lalu.

Ketua PPS Desa Muliorejo, Lily Octavia Hutagalung mengatakan pengembalian honor kepada keempat Pantarlih ini merupakan tindak lanjut dari saran KPU Kabupaten Deli Serdang setelah adanya putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketiga anggota PPS Desa Muliorejo.

"Iya sudah kita laksanakan pengembalian honor kepada empat Pantarlih yang sempat tertahan atas saran dari Komisioner KPU Deli Serdang," katanya didampingi anggota PPS Desa Muliorejo, M Amirullah dan Ardy Yansyah Nasution.

Keempat Pantarlih yang telah menerima honornya yakni Anggi Pratama Sagala, Hendro Priyono, Harry Juliharto dan M Ilham Haris Baki.

Sebelumnya, kasus ini telah memiliki keputusan tetap setelah Tim Pemeriksa Majelis sidang KPU Kabupaten Deli Serdang memutuskan dan menetapkan memberi sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal pada Pemilu 2024.

Selain itu, mengaktifkan kembali Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal di lingkungan KPU Kabupaten Deli Serdang, yakni M Amirullah sebagai Ketua, Lily Octavia Hutagalung dan Ardy Yansyah Nasution sebagai anggota.

Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan ditetapkan di Lubuk Pakam tanggal 22 September 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi.

Sesuai dengan bunyi keputusan KPU nomor 1959 tahun 2023 tentang peringatan tertulis Ketua dan anggota PPS Desa Muliorejo.

Keputusan ini dituangkan dalam satu file bersamaan dengan mengaktifkan kembali dan memulihkan nama ketiga anggota PPS Desa Muliorejo yang disidangkan di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Deli Serdang, Rabu (27/09/2023).

(Deli Serdang) 

Belum ada Komentar untuk "Pantarlih Sudah Terima Pengembalian Honor dari PPS Desa Muliorejo"

Posting Komentar

PGN Pasang Converter Kit BBG untuk 67 Taksi Online

LensaMedan - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) meluncurkan inisiatif strategis berupa pemasangan 67 unit converter kit Bahan Bakar Gas (BBG...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel