Save Advokat Indonesia Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Pembacokan di Ciputat
Lensamedan - Save Advokat Indonesia meminta Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus pembacokan yang dialami rekannya di Ciputat. Permintaan tersebut disampaiakan Roni Prima Panggabean, Krisdawati Hutabarat, Samuel Parasian Hutabarat, Muhammad Kadafi, Manotar Tampubolon, Evaningsih Aminullah dan Roganda Siregar.
Kemudian Pintor Marulak Tampubolon, Dhanu Prayogo, Martin Lukas, Fredi Moses Ulemlem, Theresia Mariani Purba, Elfrida Manurung, Jansen Edinata Simanjuntak dan Antonius Loi saat menyambangi Mabes Polri pada hari Senin, 2 Oktober 2023.
Selain meminta Kapolri menuntaskan pembacokan terhadap rekannya, Sapto Wibowo Sutanto, para pengacara yang tergabung dalam Save Advokat Indonesia tersebut juga menuntut oknum diduga melakukan Obstruction of Justice & Abuse of Power dalam kasus tersebut dicopot.
Bahkan, para pelaku sudah diketahui dan ada pula yang telah mengakui perbuatannya membacok korban. Namun ironisnya, Polsek Ciputat Timur membiarkan para pelaku tersebut bebas berkeliaran sejak kejadian pembacokan.
"Kedatangan kita ke Mabes Polri ini untuk meminta keadlian serta ketegasan dari Pak Kapolri, Kadivpropam, Karopaminal, Kabareskrim, Karrowasidik, termasuk Kapolda Metro Jaya dan Kompolnas dalam kasus pembacokan yang dialami rekan kami," ujar Kuasa Hukum korban, Roni Prima Panggabean.
Padahal, lanjut dijelaskan Roni, kasus pembcaokan yang dialami rekannya sesama pengacara tersebut telah dilaporkan sejak 31 Juli 2023 sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No.LP/B/92/ VIII/ 2023/ SekCipTim/Res.Tangsel/PMJ, tanggal 31 Juli 2023.
"Karena itu, Save Advokat Indonesia meminta kepada Kapolri dan/atau Kadiv Propam untuk memecat penyidik yang diduga melakukan obstruction of justice dan mencopot para oknum kepolisian Polsek Ciputat yang didugat melakukan pelanggaranan kode etik," jelas Roni.
Berdasarkan data yang ada, ungkap Roni, oknum-oknum Polsek Ciputat yang diduga melakukan obstruction of justice dan penyelahgunaan wewenang masing-masing, Kanit Reskrim Iptu Pardaman, Panit Reskrim Ipda Sudrajat.
Kemudian, Bripka Riyanto, Brigadir Budi Hartono, dan Briptu Lutfi Fauzan Kamil serta Kapolsek Ciputat Timur.
"Berdasarkan Surat Pemberitahaun Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kita terima, nama-nama tersebut di atas tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Bahkan, perbuatan mereka dalam menanganai kasus ini telah mengangkangi program Presisi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo," ungkap Roni Prima Panggabean.
Karena itu, atas nama Save Advokat Indonesia, Roni Prima Panggabean menegaskan, Polda Metro Jaya serta Mabes Polri diminta untuk mengambil alih penanganan kasus ini.
"Karena, patut diduga Oknum Polsek Ciputat telah melakukan permufakatan jahat atas tindak pidana pembacokan kepada rekan advokat," tegas pengacara kondang asal Provinsi Sumatera Utara ini.
Selain itu, kata Roni, pihaknya meyakini masih banyak insan-insan dari Korps Bahyangkara yang profesional dan menjalankan program Presisi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Kita meyakini, bahwa masih banyak oknum kepolisian yang bermartabat, bermoral dan berintegritas untuk menggantikan para oknum Polsek Ciputat Timur yang diduga telah melakukan pembiaran pembacokan," pungkas Roni.
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Save Advokat Indonesia Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Pembacokan di Ciputat"
Posting Komentar