Bea Cukai Sita 150 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 750 Juta
Ratusan bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta bersama 2 pelaku yang menjadi sopir truk yang membawa ballpres tersebut, digiring ke Kantor Bea dan Cukai Medan, Selasa (7/11/2023).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, Parjiya, mengatakan, jaringan ini sudah diawasi dari perairan Kepulauan Riau bahwa kapal akan menuju Sumatera Utara.
Setelah dilakukan monitoring, didapat kapal bermuatan ballpress tersebut di dermaga Sicanang, Kabupaten Langkat.
Petugas tidak mau terkecoh terus melakukan penyisiran dan menemukan 3 unit truk di tengah jalan jalur tol KM 21 Stabat – Medan. Satu diantara tiga truk, pengemudinya berhasil melarikan diri sedangkan 2 orang lainnya ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, Parjiya mengaku kebingungan melihat truk sawit tapi bawa pakai bekas ilegal. Hal itu jadi pengembangannya hingga ke otak pelaku untuk ditangkap.
“Pakaian bekas tersebut disebutkan akan menuju daerah kawasan Tebingtinggi, namun selanjutnya akan dibawa ke daerah yang lain masih belum diketahui dan sedang dalam penyelidikan,” kata Parjiya.
Sementara itu, akibat masuknya pakaian bekas ke pasaran akan berdampak pada perputaran ekonomi, menurunkan daya saing produk dalam negeri.
Kemudian meningkatkan sampah, minimnya lapangan kerja hingga kesehatan atas pencemaran limbah pakaian bekas tersebut. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Bea Cukai Sita 150 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 750 Juta "
Posting Komentar