UMP Sumut 2024 Naik 3,67%, Pj Gubernur Sumut Minta Perusahaan Terapkan Struktur Upah yang Telah Ditentukan


Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. 

Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Hasanuddin, saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (20/11/2023).

Hasanuddin menyebutkan akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. 

Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” katanya.

Pj Gubernur juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

Saat ini, pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94% (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15% (yoy) pada September 2023.

“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” katanya.

Hadir pada Rakor ini antara lain Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut I.G.P Wira Kusuma, Kepala BPS Sumut Nurul Hasanudin dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut. 

Hadir juga unsur Forkopimda Sumut, Dewan Pengupahan Sumut dari seluruh perwakilan, Kadin, Apindo, dan akademisi. (*)


(Medan)


Belum ada Komentar untuk "UMP Sumut 2024 Naik 3,67%, Pj Gubernur Sumut Minta Perusahaan Terapkan Struktur Upah yang Telah Ditentukan"

Posting Komentar

Malam Pergantian Tahun, Kapolres Labusel Imbau Pengendara Tidak Gunakan Knalpot Bising

LensaMedan - Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Arfin Fachreza mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor agar tidak mengguna...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel