Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan
Penangkapan yang dipimpin oleh AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara, AKBP Syahrul Rambe dan tim terhadap PH dilakukan di salah satu cafe di Kota Padangsidimpuan.
Dimana saat itu, sedang dilakukan pembagian uang diduga dari hasil dugaan tindak pidana hasil pemerasan.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, sudah dilakukan penindakan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sumaryono menjelaskan dari tangan oknum PH diamankan uang sebesar Rp25 juta dan barang bukti lainnya.
Untuk statusnya, kata Sumaryono, penyidik masih melakukan pendalaman.
"Sedangkan motifnya meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," tutup Sumaryono. (*)
(Padangsidimpuan)
Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan"
Posting Komentar