Asesmen di Akhir Masa Jabatan Identik dengan Praktek Jual Beli Jabatan
Lensamedan - Perombakan Pejabat Tinggi Pratama di jajaran Pemerintahan Daerah di akhir-akhir masa jabatan sangat identik dengan kepentingan politik atau yang sering disebut dengan "Politik Dagang Sapi".
Menurut Pengamat Sosial Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi, asesmen yang dilakukan pemerintah daerah yang akan berakhir masa jabatannya sangat identik dengan jual beli jabatan.
"Apalagi kita ketahui, Pemilu baru saja selesai dan Pilkada sebentar lagi akan berlangsung. Jual beli jabatan rentan terjadi pada umumnya sebagai "modal" maju Pilkada," ungkap Agus saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).
Agus menjelaskan bahwa ada 2 hal yang bisa dilihat dari asesmen yang dilakukan di beberapa daerah salah satunya Pemkab Deliserdang.
Pertama berkaitan dengan etika dan yang kedua identik dengan jual beli jabatan.
"Memang secara regulasi boleh, namun tidak etis karena sudah diujung masa jabatannya yang hanya sampai 14 April 2024. Momennya, saya rasa gak etis, gak tepat. Harusnya pejabat yang udah gak lama lagi menjabat fokus pada kerja, bukan malah gonta ganti jabatan yang identik dengan politik dagang jabatan, "ujarnya.
Apalagi diketahui bahwa Pilkada sebentar lagi akan berlangsung. Gonta ganti jabatan di tubuh birokrasi umumnya untuk "Modal" dalam maju Pilkada mendatang.
"Pejabat tinggi pratama tentu membutuhkan komitment dan fokus dalam menyelesaikan tugasnya, jangan malah dibebankan pada asesmen yang tidak terlalu penting. Asesmen harusnya dilakukan untuk evaluasi kinerja, bukan malah karena ada kepentingan politik didalamnya," tambahnya.
Dan yang kedua, tambah Agus, evaluasi harusnya dilakukan internal untuk memperbaiki kinerja, bukan untuk malah "politik dagang sapi" atau jual beli jabatan.
"Ini akan menjadi boomerang bagi Kepala daerah itu sendiri, apalagi transparansi akan mengundang kecurigaan KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH). Yang penting kan capaian target kinerja, jgn karna kekuasaan malah gonta ganti pejabat," tandasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Pengamat Politik Dr. Arifin Saleh Siregar yang menilai bahwa seharusnya Bupati Deliserdang M. Ali Yusuf Siregar fokus pada penuntasan program kerja di akhir masa jabatannya.
"Seharusnya, Kepala Daerah yang sudah mau habis sisa masa jabatannya fokus pada penuntasan program kinerjanya. Apalagi di Deli Serdang ini kan pergantian, transisi dari Wakil Bupati, harusnya dia fokus pada penuntasan program kinerja," ungkap Arifin.
Asesmen yang dilakukan juga menurutnya, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga asesmen yang dilakukan tidak cacat hukum dan tidak menimbulkan dinamika politik dan penolakan dari pejabat yang dilakukan asesmen.
"Semua tidak bisa terlepas dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," tambahnya lagi.
Jika dilihat, tidak ada sesuatu yang mendesak untuk dilakukan perombakan di jajaran Pemkab Deliserdang.
"Selagi tidak urgent, contohnya tidak ada pejabat yang mendapatkan catatan merah, tidak memasuki masa pensiun, tidak melakukan kesalahan yang fatal. Jadi untuk apa dilakukan perombakan. Intinya selagi tidak prioritas, tinggalkan," tutupnya.
Diketahui, sejumlah pejabat tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Deliserdang tengah ketar ketir, pasalnya isu perombakan santer terdengar, bahkan tahapan asesmen sudah mulai dilakukan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Asesmen di Akhir Masa Jabatan Identik dengan Praktek Jual Beli Jabatan"
Posting Komentar