2023 Ada 20.121 Kasus Kecelakaan Kerja di Sumut, 20,45% Disumbang Kecelakaan Lalu Lintas
Termasuk sektor ketenagakerjaan,
pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perumahan dan
permukiman, pertambangan dan energi, perindustrian, transportasi, maupun sektor
lainnya, yang memiliki potensi dan risiko timbulnya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Hassanudin saat
memberikan bimbingan dan arahan pada Perayaan dan Pemberian Anugerah Bulan K3
Provinsi Sumut Tahun 2024 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut,
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (8/3/2024).
“Saya meminta kepada seluruh pihak untuk terlibat aktif
dalam menyukseskan budaya K3, sehingga benar-benar terwujud di setiap tempat
kerja. Caranya, dengan menyebarluaskan pendidikan, edukasi K3 sejak dini,
khususnya di dunia pendidikan dengan metode yang lebih bersifat praktek dan
simulasi,” kata Hassanudin.
Selain itu, mengidentifikasi dan mengendalikan potensi
bahaya yang ada di tempat kerja, melalui pengembangan teknologi dan penerapan
sistem manajemen K3 yang terintegrasi dan mengutamakan pembinaan yang
berkelanjutan dari seluruh manajemen perusahaan.
Memastikan seluruh pekerja mendapat jaminan sosial tenaga
kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja mendapatkan haknya jika
terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
Perayaan K3 dihadiri oleh Direktur Bina Kelembagaan K3
Kemnaker, Hery Susanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Ismael Sinaga,
Forkopimda Sumut, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja, Perwakilan Pimpinan Perusahaan,
BPJS Ketenagakerjaan, Serikat buruh, dan para pekerja bertema Budayakan K3,
Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Kelangsungan Usaha.
Hassanudin menyampaikan, K3 merupakan hal yang sangat
mendasar dan krusial dalam aktivitas kerja, sebagai bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, guna meningkatkan efisiensi dan
produktivitas kerja.
“Jumlah kasus kecelakaan kerja di Sumatera Utara, berdasar
data BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada tahun 2023 terjadi kecelakaan kerja
sebanyak 20.121 kasus. Kecelakaan kerja biasanya terjadi di dalam tempat kerja.
Sementara kecelakaan lalu lintas, pada perjalanan pekerja dari dan menuju
tempat kerja menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja sebesar 20,45%,” ujar
Hassanudin.
Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan K3, lanjut
Hassanudin, upaya pelaksanaan K3 dilaksanakan secara terencana, terukur,
terstruktur, dan terintegrasi guna menjamin terciptanya suatu sistem K3 yang
melibatkan unsur manajemen dan pekerja/buruh. Hal ini dilakukan dalam rangka
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, agar
tercipta tempat kerja yang nyaman, efisien, dan produktif.
“Kita patut bersyukur bahwa Dewan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Provinsi (DK3P) Sumut, telah dibentuk pada September tahun 2023, dengan
tugas pokok untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat provinsi, terkait upaya pembinaan
pentingnya menerapkan K3 dalam bentuk sosialisasi, edukasi, informasi;
pemantauan dan pengawasan penerapan k3 di lokasi yang berisiko kecelakaan kerja
dan penindakan terhadap pelanggaran K3,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Kelembagaan K3
Kemnaker, Hery Susanto, mengatakan, perayaan K3 ini diharapkan bukan hanya
sekadar menjadi momen seremonial, tapi juga menjadi wadah dalam upaya pembangunan
ekosistem tenaga kerja.
“Saya berharap pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas dan
menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "2023 Ada 20.121 Kasus Kecelakaan Kerja di Sumut, 20,45% Disumbang Kecelakaan Lalu Lintas"
Posting Komentar