Bawaslu Bantah ada Pengalihan Suara Caleg di Medan Johor
Lensamedan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan membantah adanya pengalihan suara Caleg Golkar di Kecamatan Medan Johor.
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra ketika ditanya seputar adanya vidio viral dugaan pencurian suara Caleg Partai Golkar di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Berdasarkan video yang beredar, suara Caleg Golkar Dapil 5 di TPS 05 dan 07 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dipindahkan ke nomor urut lain dalam partai yang sama.
Kejadian itu pun lantas diprotes oleh sejumlah saksi di TPS.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap C-Hasil plano, didapati perpindahan suara terjadi.
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan informasi yang beredar, ada 42 perolehan partai Golkar dan caleg dipindahkan menjadi suara Nomor urut 4.
Dugaan kecurangan itu semakin jelas saat dilihat ada perbedaan antara data di C-Plano dengan yang dipegang para saksi.
"Benar. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/2/2024) siang. C hasil di 2 TPS tersebut dicoret-coret saat dibuka," ujar Fachril Syahputra, Jumat (1/3/2024).
Fachril menjelaskan, saat itu pelaksana pemungutan suara di dua TPS melakukan perbaikan terhadap data yang terdapat di C-Hasil Plano karena ada perbedaan data dengan yang dipegang para saksi.
Karena hal itu, dilakukan penghitungan suara ulang di sana.
"Ada perbedaan antara C salinan dengan C-Hasil atau C-Plano. Akhirnya kita minta untuk surat suara dihitung ulang. Itu sudah diselesaikan. Jadi mengacunya ke surat suara itu," jelas Fachril.
Selain itu, Fachril mengungkapkan, saat melakukan koreksi itulah dilakukan pencoretan di kertas C-Hasil Plano untuk menyesuaikan data yang ada.
"Informasi yang kita terima ada pengalihan. Tapi sebenarnya, bukan pengalihan lah. Ada coret-mencoret makanya kita rekomendasikan hitung ulang untuk menyesuaikan. Kalau itu (apakah hasil penghitungan ulang berbeda dengan yang dicoret) aku tidak monitor sejauh itu. Yang penting akurasi data itu dihitung dari surat suara yang diulang," katanya.
Kendati demikian, kata Fachril, meski Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan jajarannya telah diminta untuk memperbaiki hasil rekapitulasi, Bawaslu akan melakukan tindakan jika rekomendasi tersebut tidak diindahkan.
Fachril juga mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh.
Sebagai informasi, dugaan kecurangan ini telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, terlebih lagi karena jumlah suara dan perolehan Partai Golkar di Dapil 5 Kota Medan cukup signifikan.
Berdasarkan rekapitulasi C-Hasil dan Plano pada hari pencoblosan 14 Februari 2024, Partai Golkar berhasil meraup suara hampir 40 ribu di Dapil 5 Kota Medan.
Untuk Caleg paling unggul meraih hampir 12 ribu dan peraih kursi kedua Partai Golkar mendekati angka 8 ribu suara.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Bawaslu Bantah ada Pengalihan Suara Caleg di Medan Johor"
Posting Komentar