Henry Dumanter Tampubolon Apresiasi Kinerja Kajari dan Polres Deli Serdang
Diketahui, Tim Kuasa Hukum Firnando D.D P. SH terus berusaha melakukan upaya penegakan hukum terhadap kliennya Henry Dumanter Tampubolon terkait perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Firnando mengatakan, kliennya tersadar atas penipuan terhadap dirinya yang dilakukan ARH, S.Pd.SH setelah akhir tahun 2022.
Dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan oleh kliennya ke Polresta Deli Serdang dengan nomor : LP / B / 275 / IV / 2023 / SPKT / Polresta Deli Serdang pada tanggal 05 April 2023, yang kemudian berkas perkara itu dinyatakan sudah P21 (lengkap) diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
“Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ARH, S.Pd, SH adalah transaksi jual beli sebidang tanah,” ujar Firnando, Jumat (8/3/2024).
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, Tim Kuasa Hukum Ir. Henry Dumanter Firnando D.D Pangaribuan, SH terus melanjutkan permintaan kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya.
Kemudian akhirnya pada Senin tanggal 5 Maret 2024, ARH, S.Pd, SH telah ditahan oleh Kejari Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasi Intel Kejari Deli Serdang membenarkan hal tersebut.
"Kalau untuk perkara ini sudah diterima tahap 2 dari Penyidik ke Kejaksaan, dan tersangka dilakukan penahanan di lapas lubuk pakam," tulisnya dalam Whatsapp.
Ir.Henry Dumanter,M.H melalui Tim Kuasa Hukum Firnando D.D Pangaribuan SH, selanjutnya berharap juga pelaku dapat diproses hukum sesuai undang undang yang berlaku.
“Agar dapat menimbulkan efek jera terhadap si pelaku serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada klien kami Bapak Ir. Henry Dumanter , M.H,” tutup Firnando. (*)
(Deliserdang)
Belum ada Komentar untuk "Henry Dumanter Tampubolon Apresiasi Kinerja Kajari dan Polres Deli Serdang"
Posting Komentar