Pergeseran Suara Caleg, Praktisi : KPU dan Bawaslu jangan 'Pasang Badan'
Lensamedan - Praktisi hukum Sumut, Zakaria Rambe mengimbau KPU dan Bawaslu untuk tidak 'pasang badan' terkait dugaan pergeseran suara Caleg.
Penegasan itu disampaikan Bang Jack, sapaan Zakaria Rambe menjawab sejumlah wartawan perihal adanya dugaan pergeseran suara Caleg dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Bahkan, Bang Jack meminta KPU dan Bawaslu menindak tegas jajarannya dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang ikut bermain dalam menggeser-geser perolehan suara Caleg di tingkat kecamatan.
"KPU dan Bawaslu diminta secara tegas untuk tidak pasang badan terkait pergeseran perolehan suara caleg di tingkat kecamatan yang dilakukan anak buahnya (PPK dan Panwaslu)," tegas Bang Jack, Kamis, (8/3/2024).
Sebab, Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat (KAI) Sumut ini menjelaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa aktor atau pelaku pergeseran atau pencurian perolehan suara caleg itu dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.
"Maka untuk itu, saya tegaskan sekali lagi, jika memang tidak terlibat sama sekali dalam permaianan pergesaran suara Caleg di tingkat kecamatan, maka KPU dan Bawaslu harus tegas dan jangan pasang badan," jelas Bang Jack.
Akan tetapi, kata Bang Jack, lain halnya jika pergeseran suara caleg di tingkat kecamatan itu adalah 'proyek' KPU dan Bawaslu, maka mereka dipastikan tidak mampu untuk bertindak tegas terhadap jajarannya.
"Nah, jika hal demikian terjadi, maka penyelenggara pemilu di tingkat Kota Medan akan berupaya menyempurnakan permainannya sebagai 'Penjahat Demokrasi'. Untuk itu, KPU dan Bawaslu Provinsi Sumut juga diminta tegas dan mudah-mudahan, KPU Sumut dan Bawaslu Sumut tidak terlibat," kata pendiri Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini.
Hal itu disampaikan Bang Jack berdasarkan informasi yang diperolehnya dari platform media sosial dan pemberitaan media tentang pergeseran suara caleg di sejumlah kecamatan di Kota Medan, termasuk Medan Johor.
"Seperti halnya pergesaran suara caleg Dapil 5 Kota Medan di Kecamatan Medan Johor yang disebut-sebut melibatkan penyelenggara di tingkat Kota Medan. Jika memang KPU dan Bawaslu Kota Medan tidak terlibat, bongkar dan hitung ulang C-Hasil dan Plano Kecamatan. Bila perlu, hitung kembali surat suara," tegas Bang Jack lagi.
Sebab, kata Bang Jack, masih berdasarkan informasi yang diperolehnya, hingga saat ini D-Hasil Kecamatan Medan Johor belum dibacakan sama sekali pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota tingkat Kota Medan pada Pemilu 2024.
"Informasi yang saya terima juga menyebutkan bahwa pembacaan D-Hasil Kecamatan Medan Johor dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut di atas ditunda-tunda terus. Bahkan, KPU Kota Medan meminta waktu sampai tanggal 9 Maret 2024," kata Bang Jack.
Dengan demikian, kata Bang Jack, diulur-ulurnya waktu tersebut semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan penyelenggara di tingkat Kota Medan terkait pergeseran suara Caleg di Kecamatan Medan Johor.
"Seharusnya, penyelenggara tingkat Kota Medan dalam hal ini KPU dan Bawaslu tegas dan menaati regulasi yang ada. Ambil tindakan tegas. Tujuannya, agar masyarakat tidak menilai penyeldenggara pemilu itu dengan persepsi yang aneh-aneh," katanya.
Rujukannya, kata Bang Jack, adalah azas Pemilu yang tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 Ayat 1, penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan keenam asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika tidak taat azas, berarti Anda (penyelenggara pemilu) telah melanggar amanat konstitusi dan menjadi Penjahat Demokrasi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan pencurian atau pergeseran suara Caleg terjadi hampir di seluruh kecamatan Kota Medan dalam Pemilu 2024 ini termasuk di antaranya Belawan, Medan Deli, Medan Johor dan Medan Sunggal.
Untuk di Kecamatan Medan Johor, suara caleg Dapil 5 yang awalnya berkisar 2.000 an berdasarkan perhitungan C-Hasil dan Plano tingkat TPS berubah drastis menjadi 4.206 pada D-Hasil Kecamatan.
Dengan perubahan angka itu, perolehan suara Caleg tersebut secara total dari 6 kecamatan Dapil 5 Kota Medan menjadi 8 ribuan lebih.
Perubahan angka tersebut menempatkan caleg separtainya yang sebelumnya berada pada pada posisi kedua perolehan suara terbanyak di partainya itu menjadi urutan ketiga.
Hal ini semakin menambah catatan panjang tentang buruknya kinerja dan integritas penyelenggara Pemilu di Kota Medan.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pergeseran Suara Caleg, Praktisi : KPU dan Bawaslu jangan 'Pasang Badan'"
Posting Komentar