Tak Sewajarnya Pemprov Sumut Beri Penghargaan K3 ke PT. PLN, Ini Sebabnya
Diketahui, Muhammad Affandi Pohan mengalami kecelakaan kerja saat melakukan penyambungan arus baru dan tersengat listrik di PT. PLN Brastagi pada tanggal 25 Januari 2023 lalu. Akibatnya, kecelakaan kerja itu, Muhammad Affandi Pohan kehilangan tangan sebelah kirinya dan tidak normalnya fungsi tangan sebelah kanannya. Mirisnya lagi, diduga ada hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh penyedia kerja.
Peristiwa kecelakaan kerja tersebut, akhirnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, namun sempat tidak mendapat respon yang baik dari pihak terkait.
Atas kejadian ini, banyak publik yang mempertanyakan kinerja PLN Sumut yang dinilai tidak peduli atas keselamatan terhadap nasib pekerja yang mengalami kecelakaan hingga mengalami cacat permanen. Bahkan, berdasarkan catatan peristiwa kecelakaan kerja yang pernah terjadi, publik bertanya-tanya apa dasar dan barometer nya sehingga Disnaker Sumut memberikan penghargaan tersebut kepada PT.PLN Sumut.
Sudah sewajarnya, sebagai perusahaan yang mendapatkan penghargaan K3, seharusnya diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepedulian terhadap keselamatan kerja bagi seluruh pekerjanya. Terkait hal itu, publik pun menyoroti perlunya penegakan regulasi yang lebih ketat dalam hal pengawasan keselamatan kerja agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang pada perusahaan plat merah tersebut.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tak Sewajarnya Pemprov Sumut Beri Penghargaan K3 ke PT. PLN, Ini Sebabnya"
Posting Komentar