Telat Bayar THR, Pengusaha akan Dikenai Denda 5%


Lensamedan - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5%. 

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5% dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. 

Dirjen Haiyani lebih lanjut mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. 

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (*)


(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "Telat Bayar THR, Pengusaha akan Dikenai Denda 5%"

Posting Komentar

Lakukan Monev di Rutan Kelas I Medan, Sesitjen Berikan Apresiasi

LensaMedan - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melakukan Monitoring Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Kemenkumham yait...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel