Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar
Lensamedan - Polsek Medan Baru mengamankan 24 orang juru parkir (Jukir) liar, Minggu (21/4/2024) saat sedang melakukan pungutan liar di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan, penertiban jukir liar ini dilakukan bersama personel gabungan dari Polsek Medan Baru, Personel Patroli Presisi, Personel Ditsamapta, serta Personel Dishub Medan.
"24 orang juru parkir tersebut diamankan dari 8 ruas jalan di wilayah hukum Polsek Medan Baru yakni di Pasar Petisah, Jalan Orion, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nibung, Jalan Mojopahit, Jalan Gajah Mada, depan Plaza Medan Fair, serta di Jalan S.Parman," ujar Kompol Yayang.
Kapolsek menyampaikan penertiban jukir liar tersebut berdasarkan perintah Kapolrestabes Medan dalam mendukung kebijakan pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) di Kota Medan.
"Untuk ke 24 orang juru parkir yang diamankan tersebut kita serahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan test urine, pembinaan dan pendataan lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar"
Posting Komentar