Polsek Labuhan Ruku Amankan Tersangka Curanmor


Lensamedan - 

Aparat Kepolisian Sektor Labuhan Ruku berhasil mengungkap kasus Curanmor yang kerap terjadi di pedesaan, Rabu 03/04/2024.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Riswanto SH menjelaskan, pelaku Curanmor berinisial SD warga Dusun V Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Tersangka SD yang juga residivis kasus Curat ini berhasil dibekuk dan mengakui mencuri motor dengan modus sayapan yakni saat motor terparkir di pasar.

Kejadian berawal pada hari Selasa 02 April 2024 sekira pukul 03.30 wib korban belanja di pajak Tanjung Tiram dan memarkirkan sepeda motornyai BK 3910 MF di pinggir jalan Nelayan Kecamatan Tanjung Tiram.

Selanjutnya pada sekira pukul 04.00 Wib, pelapor melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dan korban berusaha mencari sepeda motornya namun tidak di temukan,. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 4.000.000. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan tidak senang dan melaporkan ke polsek Labuhan Ruku.

Kemudian pada siang harinya sekitar pkl 12.30 wib Unit Opsnal Reskrim melakukan Lidik, dari hasil lidik, dan keterangan saksi yang berada di TKP, dan melakukan cek CCTV di Warung Wak Jali, unit reskrim dapat gambaran dan identitas ketiga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H PARDEDE, beserta anggota unit Reskrim mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian melintas ke Jalan Merdeka Desa Indra Yaman. pkl 22.00 wib dengan itu diduga keras pelaku pencuriannya adalah SD dan malam itu SD terpandang mata Desa Indarayaman Kecamatan Talawi lalu Kanit Reskrim beserta opsnal melakukan pergerakan menuju Tkp tsb dan langsung diamankan pemuda yg bernama SD dan setelah diintrogasi SD mengakui perbuatannya yg telah mencuri septor korban yg sedang terparkir dijalan  Nelayan.

Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang Curat, yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

Kapolsek Kristanto, SH menambahkan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan akan tindak kejahatan apalagi menjelang hari raya.

Reporter : Reza

Belum ada Komentar untuk "Polsek Labuhan Ruku Amankan Tersangka Curanmor"

Posting Komentar

Gelar Peringatan Hari Ibu, Pemimpin Kampung Matfa: Kembali pada Jati Diri Ibu yang Sebenarnya

LensaMedan - Warga Kampung Majelis Ta'lim Fardhu 'Ain (Matfa) Indonesia di Langkat mengadakan berbagai lomba kesenian di Dusun III D...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel