Hari Raya Waisak, 2 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus

LensaMedan - Sebanyak 2 (dua) Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Beragama Budha menerima Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak, Kamis (23/05/2024).

Bertempat di Rumah Ibadah Budha, Kepala Lapas Labuhan Ruku yang diwakili oleh Kasi Binadik, Benny Wijaya berkesempatan memberikan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan.

Remisi Khusus Keagamaan merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. 

Benny menjelaskan bahwa ada 2 Warga Binaan beragama Budha yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Labuhan Ruku. Dan 2 (dua) Orang Warga Binaan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi

"Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Labuhan Ruku" , terang Benny

Kasi Binadik mengatakan Kedua WBP mendapatkan besaran remisi khusus Hari Raya Waisak mulai dari 15 Hari Sampai dengan 1 bulan 15 hari. Untuk Remisi Khusus II (langsung bebas) tidak ada. 

Reporter : Reza

Belum ada Komentar untuk "Hari Raya Waisak, 2 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus"

Posting Komentar

Sampai Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

LensaMedan - Realisasi pajak daerah yang diperoleh Pemko Medan Tahun Anggaran (TA) 2024 mengalami pertumbuhan  cukup baik. Dibandingkan  den...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel