Ini Alasan USU Lakukan Penyesuaian UKT


Lensamedan – Pimpinan Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) buka suara terkait kebijakan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mendapat protes dari mahasiswa

Rektor USU Prof. Muryanto Amin, melalui Wakil Rektor I Edy Ikhsan, menjelaskan bahwa penyesuaian UKT dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 2 Tahun 2024.

"Jadi di dalam aturan tersebut diatur besaran angka Beban Kuliah Tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri. Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah," ujarnya.

Atas besaran BKT dari pemerintah itulah, USU kemudian melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian. 

Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan kemudian menyetujuinya. Perlu dicatat, dari 30 program studi (prodi) yang ada di USU, ada 4 prodi yang nilai BKT-nya turun dari yang diusulkan, sementara 3 prodi mengalami penurunan usulan nilai UKT tertinggi. 

"Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa. Hal ini dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp500 ribu dan Rp1 juta persemester. Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT 3,4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa pemerintah)," ujar Edy Ikhsan.

Edy Ikhsan juga memastikan bahwa tidak ada kuota khusus untuk mahasiswa penerima UKT 1 sampai dengan 5, artinya tidak ada pembatasan. Besaran UKT murni didasarkan pada profil ekonomi keluarga atau wali yang membiayai mahasiswa. 

"Berdasarkan hal tersebut, maka sistem UKT USU jauh dari komersialisasi dan sifatnya berkeadilan karena tersedia besaran nilai bawah UKT dengan tata cara pengelompokkan UKT yang tidak berubah serta tanpa kuota maksimal untuk UKT 1 sampai 5," tegasnya.

"Sementara UKT 6,7 dan khususnya 8 mengalami kenaikan dan mahasiswa baru yang lulusan SNBP 2024, hanya berjumlah 12,08% yang mendapatkan UKT penuh (UKT 8). Penetapan UKT tersebut dilakukan setelah melihat latar belakang ekonomi keluarganya dan dilakukan dengan verifikasi berjenjang serta partisipatif," sambungnya.

Alasan pemerintah menyesuaikan BKT yang menjadi dasar penyesuaian UKT sendiri didasarkan karena saat ini USU mengalami kemajuan yang signifikan. 

Hal ini dilihat dari pengembangan kurikulum dan akreditasi program studi di USU rata-rata meraih nilai A, kini hanya 15 program studi yang masih terakreditasi B. 

"Tiga tahun terakhir, reputasi USU di level internasional juga naik signifikan dan USU akan terus berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan fasilitas ruang belajar, laboratorium dengan semangat transformation towards the ultimate," tutur Edy Ikhsan.

Edy Ikhsan menambahkan, Rektor USU Prof. Muryanto Amin juga telah menandatangani dan mengeluarkan Peraturan Rektor (Pertor) terkait dengan perubahan UKT bagi mahasiswa yang merasa keberatan atau ingin banding terkait besaran UKT-nya yang dirasa memberatkan. 

Melalui peraturan itu, USU membuka peluang bagi mahasiswa atau orangtua untuk berkonsultasi terkait perubahan UKT dan mengangsur atau menyicil UKT. 

"USU juga menyediakan helpdesk di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1, Biro Rektor USU agar mahasiswa atau orangtua dapat berkonsultasi terkait UKT. Helpdesk ini dibuka setiap hari dan dimaksudkan agar kebijakan UKT USU transparan dan semakin berkeadilan," tutupnya.

Diketahui, ratusan mahasiswa USU dari berbagai kampus menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Biro Rektor USU, Rabu (8/5/2024) sore. Aksi mereka dipicu adanya kebijakan UKT yang dinilai memberatkan. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Ini Alasan USU Lakukan Penyesuaian UKT"

Posting Komentar

Groundbreaking Teras Hutan Kota IKN, Presiden Jokowi Optimis Tarik Investasi Baru

LensaMedan - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Teras Hutan Kota Ibu Kota Nusantara...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel