Tertibkan Operasional SPBE, Pertamina Patra Niaga Beri Teguran ke 12 SPBE


Lensamedan - Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang mengisi tabung-tabung gas dibawah ketentuan volume.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, mengatakan, surat teguran ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Mars Ega dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5/2024).

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

Sebelumnya, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke
masyarakat. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Tertibkan Operasional SPBE, Pertamina Patra Niaga Beri Teguran ke 12 SPBE"

Posting Komentar

Siapkan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Bobby-Surya Optimis Menang 80% di Pilgubsu

LensaMedan - Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 Bobby Nasution dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya optimis menang dengan t...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel