Tetapkan Calon Terpilih DPRD Sumut Periode 2024-2029, KPU Sumut Minta Segera Laporkan LHKPN
Lensamedan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan sidang pleno terbuka penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, Selasa (28/5/2024).
Sidang pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan langsung dipimpin Ketua KPU Sumut Agus Arifin, didampingi empat Komisioner KPU lainnya.
Dalam sidang tersebut, Agus juga menyampaikan agar 100 anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
Aturan ini ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Kalau tidak bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disampaikan, itu ada sanksi bagi celeg terpilih, sanksinya tidak akan dilantik jadi anggota DPRD Sumut," ujar Agus seusai memimpin sidang.
Sedangkan untuk jadwal pelantikan, Agus belum bisa memastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.
"Tadi informasinya, akhir masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu yang lalu tanggal 16 September. Tapi apakah ditanggal itu juga dilantik, itu diluar kewengan provinsi, itu kewenangan ada di Pemerintah Mendagri," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tetapkan Calon Terpilih DPRD Sumut Periode 2024-2029, KPU Sumut Minta Segera Laporkan LHKPN"
Posting Komentar