USU Siap Jalankan Enam Poin Surat Dirjen Diktiristek
Lensamedan - Universitas Sumatera Utara (USU) akan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Diketahui, Dirjen Diktiristek Kemendidbudristek menetapkan enam poin penting dalam surat yang dikirimkan ke Perguruan Tiggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) .
Selain membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025, dalam surat itu Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024.
"Jika ada kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," bunyi poin keenam dalam surat yang dikirimkan Dirjen Diktiristek tertanggal 27 Mei 2024 tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Humas USU, Amalia Meutia, memastikan bahwa USU akan patuh dengan kebijakan yang diatur oleh Diktiristek.
"Termasuk poin keenam tentang kelebihan pembayaran UKT, tapi tentunya sebelum itu kita akan melakukan proses pengajuan kembali tarif UKT dan IPI," ujar Amalia lewat pesan singkat, Selasa (28/5/2024).
Sebelumnya ramai diberitakan seorang calon mahasiswa baru USU terpaksa mengundurkan diri karena tak mampu membayar UKT yang dibebankan sebesar Rp8,5 juta.
Calon mahasiswa tersebut diketahui bernama Naffa Zahra Muthmainnah yang diterima di jurusan Sastra Arab melalui jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP).
Amalia menyebutkan, dari mahasiswa yang diterima lewat jalur SNBP, ada 98 calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang.
"Dan kami tidak tahu apa penyebab mereka tidak mendaftar ulang. Jika dikaitkan dengan masalah tingginya UKT, kami baru menemukannya di kasus Naffa," sebutnya.
Amalia pun kembali menekankan komitmen USU untuk membantu setiap mahasiswa agar terus bisa berkuliah di kampus tertua di Pulau Sumatera ini.
Karenanya, USU senantiasa membuka ruang diskusi dan mencarikan solusi bila ada mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT). (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "USU Siap Jalankan Enam Poin Surat Dirjen Diktiristek"
Posting Komentar