DPR RI Minta Pemerintah Tidak Buru-Buru Hapus Kelas BPJS Kesehatan


LensaMedan - Pemerintah diminta untuk tidak terburu-buru membuat keputusan terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan.

Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, saat Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Irma beralasan akan terjadi penurunan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kelas 1 dan 2.

Sementara untuk peserta BPJS kesehatan kelas 3 akan mengalami kenaikan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi adanya ketidakadilan dalam pelayanan BPJS kesehatan.

”Yang pertama saya juga mau pantun, 'ikan sepat ikan gabus, pengen cepet-cepet pasti nggak bagus'. Konstitusi kita menyatakan bahwa BPJS itu mengamanatkan itu berdasarkan gotong royong, ada asas keadilan. KRIS (Kelas Rawat Inap Pelajar) ini tidak seperti itu, tidak sesuai dengan amanat konstitusi," ujar Irma.

Untuk itu, Irma menegaskan agar pemerintah taat dan tidak main-main dengan konstitusi.

”Mesti dilihat dulu konstitusinya, jangan hanya melihat peraturan presiden dan undang-undang lainnya. Ini amanat konstitusi lo. Jadi jangan main-main dengan amanat konstitusi," tambah Irma.

Apalagi kata politikus  Nasdem ini, sampai sejauh ini, peserta BPJS Kesehatan banyak diisi oleh peserta kelas 3 ketimbang kelas 1 dan 2. Sehingga nantinya akan ada kemungkinan kejompangan pada kelas dan pembayaran.

"Rakyat Indonesia ini yang menggunakan BPJS kelas 3 itu jauh lebih besar dari yang kelas 1, kelas 2. Kemudian yang harus juga diperhatikan Peserta BPJS itu yang aktif paling besar 70%, 30% ke atas itu masih nonaktif," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irma juga mempertanyakan terkait kajian akademis sistem KRIS yang akan diterapkan pemerintah. Menurutnya, hal ini sama sekali belum pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX DPR RI.

”Katanya sudah dibuat, tapi tidak pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX, tiba-tiba sudah merambah dan didengung-dengungkan soal KRIS,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kelas BPJS Kesehatan disebut-sebut akan mengalami perubahan seiring dengan akan diterapkannya sistem KRIS di Rumah Sakit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dimana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024 dan paling lambat hingga 30 Juni 2025. (*)

(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "DPR RI Minta Pemerintah Tidak Buru-Buru Hapus Kelas BPJS Kesehatan"

Posting Komentar

Imbal Hasil Menarik, Penjualan ST013 di Bank Muamalat Positif  

LensaMedan – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan tren penjualan ST013 yang positif sepanjang tiga minggu sejak masa penawaran dimula...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel