Pemprov Sumut segera Susun Perda terkait GDPK


LensaMedan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di tahun 2025.

Ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas penduduk, mengendalikan penduduk dan mobilitas penduduk, serta memantapkan data base kependudukan.

Sebelumnya, Pemprov Sumut telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2014 terkait GDPK.

Seiring waktu berjalan dan penduduk yang dinamis, perlu penyesuaian terkait GDPK Sumut yang disusun sebelumnya.

“Usia GDPK kita yang sebelumnya di susun sudah 10 tahun dan masyarakat kita begitu dinamis, banyak perubahan yang terjadi sehingga perlu evaluasi dan penyesuaian kembali dan kita tetapkan melalui Perda,” kata Pj Gubernur Hassanudin, usai wawancara dengan Tim Penilai GDPK Award secara virtual di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (12/6/2024).

Evaluasi dan penyusunan GDPK Sumut juga akan menyesuaikan dengan blue print Pembangunan Kependudukan Indonesia.

Selanjutnya, Pemprov Sumut juga akan mendorong kabupaten/kota menetapkan Perda GDPK untuk memastikan strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai perkembangan penduduk.

“Tidak cukup hanya ditetapkan dengan peraturan gubernur, walikota atau bupati, sangat penting untuk menetapkannya lewat Perda dan lebih pentingnya lagi adalah implementasinya,” kata Hassanudin.

Sementara itu, Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia Sumut Heru Santosa mengatakan, saat ini tantangan dalam menyusun GDPK salah satunya adalah mewujudkan generasi emas 2045.

Memanfaatkan bonus demografi, Sumut dan juga provinsi lain dituntut bisa mewujudkan generasi emas Indonesia.

“Ini tantangan yang dihadapi Indonesia terkait kependudukan, termasuk Sumut, kita perlu menyusun dengan matang GDPK kita dan mengaplikasikan program-program terkait hal ini demi mewujudkan generasi emas Indonesia,” kata Heru Santosa.

Hadir secara virtual pada wawancara ini antara lain, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial  BAPPENAS, Muhammad Cholifihani, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Wendy Hartanto dan Tim Pewawancara. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pemprov Sumut segera Susun Perda terkait GDPK"

Posting Komentar

Menpora Apresiasi PBSI yang Tidak Izinkan Atlet Pelatnas Terjun di PON 2024

LensaMedan - Kebijakan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), yang tidak memperbolehkan atlet Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas)...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel