Pindah Partai, Gubsu Resmi Keluarkan Surat Pemberhentian Anggota DPRD Batu Bara Rohadi

LensaMedan - Setelah melalui mekanisme administrasi yang panjang, akhirnya gubernur sumatera utara resmi memberhentikan Anggota DPRD Kab. Batubara dari Partai Berkarya H. Rohadi, S.P.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/320/KPTS/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dan di tandatangani oleh Pj. Gubernur Sumut Hasanuddin dengan ditembuskan kepada Presiden RI, Kemendagri, Hingga Calon PAW

Hal ini dibenarkan oleh Plt. Ketua DPD Partai Berkarya Kab. Batubara "Benar pertanggal 11 Juni 2024 di SK dan kami terima Surat Asli itu dari Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara dan di hubungi oleh Sekwan Kab. Batubara". Ungkap Setiawan.

Isi SK gubernur tersebut menegaskan telah meberhentikan dengan hormat H. Rohadi, S.P dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kab. Batubara periode 2019-2024 dan disertai ucapan terimakasih.

Kemudian dalam SK tersebut juga mengangkat PAW Rozali untuk menggantikan H. Rohadi, S.P dari keanggota DPRD Kab. Batubara untuk melaksanakan sisa jabata hingga akhir periode 2019-2024.

Selanjutnya, gubernur juga memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk DPRD Kab. Batubara lakukan Rapat Paripurna Pengangkatan dan pelaksanaan sumpah jabatan bagi PAW yang menggantikan H. Rohadi, S.P.

Sebelumnya, H. Rohadi, S.P telah mencalonkan dirinya kembali maju sebagai Calon Anggota DPRD Kab. Batubara periode 2024-2029 melalui Partai Demokrat, sehingga pada tanggal 27 November DPP Partai Berkarya memberhentikan H. Rohadi dan mengusulkan Pemberhentian & Pengangkatan Antar Waktu Dari partai Berkarya yag diketuai oleh Mayjend Muchdi Purwopranjono.

Saat kembali di konfirmasi soal rangkaian pemberhentian H. Rohadi, Sekretaris DPD Partai Berkarya Kab. Batubara M. Adam Malik, S.Sos menyapaikan bahwa Pemberhentian H. Rohadi dari DPP Partai Berkarya sudah dilakukan pada tanggal 05 Desember 2023 lalu dan terus berlanjut.

"Rangkaian Pemberhentian ybs sudah kita teruskan Surat dari DPP partai kepada Ketua DPRD pertanggal 05 Desember 2023, akhirnya disetujui oleh Ketua DPRD Pada tanggal 16 Desember, kemudian di lakukan usul oleh Bupati kepada gubernur pada tanggal 23 Desember sehingga SK Gubernur dikeluarkan," ungkapnya.

Ia juga meminta Ketua DPRD segera melakukan Banmus dan melaksanakan Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan PAW dari Partai Berkarya tersebut.

Reporter : Reza

Belum ada Komentar untuk "Pindah Partai, Gubsu Resmi Keluarkan Surat Pemberhentian Anggota DPRD Batu Bara Rohadi "

Posting Komentar

Clapham Conference 2024: Empowering Future Leaders in Business and Marketing

LensaMedan - Clapham Conference 2024 siap kembali dengan upaya menginspirasi dan memberdayakan generasi pemimpin masa depan Mengusung tema &...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel