PT KAI Pasang Plang Tanpa Persetujuan Masyarakat Perlanaan,Putri Dwi Kusuma Angkat Bicara


LensaMedan  - Perseteruan pengukuran lahan di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun antara PT KAI dan masyarakat pemilik lahan kini mendapat berbagai sorotan.

Pasalnya warga juga telah memprotes keras melalui kantor desa Perlanaan, pada Rabu (19/6/2024) silam.

Polemik ini mendapat perhatian serius dari Aktivis Perempuan asal Simalungun Putri Dwi Kusuma. Menurut mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, seharusnya pengulu atau kepala desa sebagai pimpinan harus lebih teliti dan jeli terhadap surat yang dilayangkan oleh PT KAI.

“Karena jabatan yang diemban itu sangat berpengaruh dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi ini masalah keberlangsungan hidup. Nereka tidak boleh semena mena dalam mengambil kebijakan, dan otoriter terhadap kebijakannya,”kata Putri Dwi Kusuma, Minggu,(23/6/2024).

Lebih lanjut aktivis perempuan yang lahir dan dibesarkan di Huta Vl Pasar Pagi Perlanaan Kecamatan  Bandar itu memaparkan bahwa apa yang membuat masyarakat marah ialah kepala desa membuat kesepakatan sendiri dengan pihak KAI, tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat.

“Surat kesepakatan yang berisikan 7 lembar sudah ditandatangani oleh kepala desa, dan ketika dipertanyakan masyarakat apa itu isi suratnya? Kepala desa menjawab tidak tahu, beliau hanya menyampaikan kata maaf dan khilaf,” ujarnya

Putri Dwi Kusuma menilai kepala desa dalam mengambil keputusan sepihak tanpa melakukan musyawarah mufakat terhadap masyarakat. 

Padahal lanjutnya, berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, kepala desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Bahwasanya kepala desa dalam kewenangan, harus musyawarah mufakat tetapi dalam hal ini kepala desa mengambil sepihak tanpa adanya musyawarah mufakat,” lanjut Putri.

Putri Dwi Kusuma juga mengatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan oleh warga Perlanaan di Balai Desa Nagori Perlanaan dipicu akibat pematokan plang kepemilikan tanah oleh PTKAI tersebut, akibat dari hal tersebut masyarakat Perlanaan menanyakan kepada pihak kepala desa. 

“Ini menjadi persoalan yang rumit dikarenakan PT KAI memasang plang kepemilikan tanah tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat kebingungan akan hal itu dan melakukan protes di Balai Desa Perlanaan,” cetusnya.

Akibat adanya protes dari masyarakat yang ditunjukkan dengan aksi demontrasi, maka pada 19 Juni 2024 lalu, pemerintah Nagori Perlanaan mengadakan dialog langsung dengan masyarakat dan dihadiri oleh Camat Bandar, kepala desa, dan Kepala Stasiun PT Kereta Api Perlanaan. (*)


Reporter : Reza

Belum ada Komentar untuk "PT KAI Pasang Plang Tanpa Persetujuan Masyarakat Perlanaan,Putri Dwi Kusuma Angkat Bicara"

Posting Komentar

Hingga September 2024, KAI Amankan Barang Tertinggal Pelanggan Senilai Lebih dari Rp10 Miliar

LensaMedan - Sepanjang Januari hingga September 2024, KAI berhasil mengamankan 6.455 barang temuan dengan estimasi nilai barang sebesar Rp10...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel