Didakwa Rugikan PTPN II Rp 41 Miliar, Ketua GRIB Sumut Jadi Pesakitan

LensaMedan - Syamsul Tarigan yang juga merupakan Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Syamsul Tarigan didakwa melakukan tindak pidana menguasai lahan milik PTPN II, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp41 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, pada hari Senin (29/7), jadwal sidang beragendakan pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (17/7). Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/8) mendatang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Million Melia Paulus dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Samsul Tarigan di tahun 2019 menguasai lahan PTPN II di Kebun Sei Semayang seluas 80 hektar. 

Di lahan seluas 80 hektar tersebut, terdakwa melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas 75 hektar dan membangun usaha cafe atau diskotik serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektar. 

Tak terima dengan hal itu, Plt. Manajer PTPN II Romulus Abraham Sitompul memberikan kuasa kepada Indra Gunawan, M Noer selaku Asisten SDM / Umum membuat laporan ke Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut. Karena akibat perbuatan terdakwa Samsul Tarigan yang menduduki dan menguasai lahan itu, pihak PTPN II Kebun Sei Semayang mengalami kerugian Rp41 miliar lebih. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tulis isi surat dakwaan. 

Diketahui, meski telah ditetapkan sebagai terdakwa dan didakwa merugikan pihak PTPN II sebesar Rp41 miliar, pihak Kejari Binjai tidak melakukan penahanan terhadap Samsul Tarigan.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Langkat Andri Dharma ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7) sore. Ia menyebutkan bahwa terdakwa Samsul Tarigan tidak bisa ditahan. 

“Terdakwa tidak ditahan, memang gak bisa ditahan dan terdakwa akan mengembalikan lahan tersebut ke pihak PTPN II,” ujar Andri Dharma.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Didakwa Rugikan PTPN II Rp 41 Miliar, Ketua GRIB Sumut Jadi Pesakitan"

Posting Komentar

Clapham Conference 2024: Empowering Future Leaders in Business and Marketing

LensaMedan - Clapham Conference 2024 siap kembali dengan upaya menginspirasi dan memberdayakan generasi pemimpin masa depan Mengusung tema &...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel