Ranperda RPJPD 2025-2045 Disetujui DPRD, Wali Kota Bobby Ingin Wujudkan Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan

Lensamedan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (30/7/2024). Paripurna yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Kota Medan ini diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Dedy Aksyari Nasution, S.T. selaku ketua Pansus. 

Dimana, dalam penyampaian laporan Pansus tersebut, diharapkan dengan Ranperda ini membawa arah kebijakan pembangunan Kota Medan dapat selaras dengan arah pembangunan yang sudah ditetapkan demi terwujudnya tujuan pembangunan Kota Medan tahun 2045 sebagai kota global, inklusif, maju dan berkelanjutan untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Kemudian paripurna dilanjutkan dengan pembacaan pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Dengan tercapainya persetujuan tersebut, Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RPJPD 2025-2045 disaksikan para Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota Panitia Khusus DPRD Kota Medan dan segenap jajaran yang telah melakukan pembahasan substansi RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini bersama-sama dengan Pemko Medan.

“Untuk mencapai sasaran di tahun 2045, Pemko Medan harus menopang pencapaian tersebut secara maksimal dengan dukungan seluruh stakeholder pembangunan sesuai peran dan kewenangan. Dimana masing-masing memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kreativitas daerah,” kata Bobby.

Hal itu disampaikan Bobby Nasution dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, di Gedung DPRD, Selasa (30/7/2024).

Dengan demikian, sambung Bobby, perlu dituangkan dalam visi dan misi pembangunan dalam memberikan arah serta tujuan sasaran pembangunan yang sama.

“Untuk mencapai visi tersebut, diberikan arah praktis untuk mewujudkannya yang dituangkan dalam 8 misi pembangunan, yaitu mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola pemerintahan, mewujudkan kondusifitas dan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi yang kokoh, mewujudkan pembangunan wilayah yang adil, merata dan berkualitas, serta mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Dijelaskan Bobby, RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 diterjemahkan dalam sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan periode 20 tahun yang diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045.

Selain itu, kata Bobby, sasaran pokok dan arah kebijakan 20 tahun tersebut dijabarkan dalam arah kebijakan periode jangka menengah atau 5 tahun yang dimulai dengan tahapan penguatan fondasi transformasi, percepatan transformasi, peningkatan daya saing perwujudan medan kota global, inklusif maju dan berkelanjutan.

Menantu Presiden Jokowi ini berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini dapat segera dilanjutkan ke proses evaluasi oleh Provinsi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Saya yakin dengan semangat kolaborasi yang kita junjung dalam melaksanakan pembangunan Kota Medan, kita dapat mewujudkan visi Kota Medan tahun 2025 - 2045 "Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan,” terang Orang nomor satu di Pemko Medan ini.

Sementara itu, salah satu fraksi yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan, dalam pendapatnya yang disampaikan oleh Syaiful Ramadhan menyebut kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur serta ancaman kerusakan lingkungan, menjadi isu strategis yang menjadi sorotan Fraksi PKS dalam RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045.

“Beberapa poin tersebut harus diperhatikan, begitu juga  pembangunan infrastruktur yang merata serta ancaman kerusakan lingkungan," papar Syaiful.

Selain itu, F-PKS juga berharap RPJPD Kota Medan 2025-2045 dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran.

"Terutama dalam hal mengurangi tingkat pengangguran terbuka dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia. Kami juga berharap pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 adanya penekanan terhadap penyelesaian terkait permasalahan ekonomi, kemiskinan dan lapangan pekerjaan," harapnya.

Dikatakan Syaiful, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian serta perhatian Pemko Medan dan DPRD terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan di atasnya.

“Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi percepatan terhadap pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan yang terpilih kedepannya,” sebutnya.

Kedepannya, sambung Syaiful, RPJPD Kota Medan dapat selaras dengan para pemangku kepentingan, sehingga RPJPD Kota Medan dapat terlaksana dengan baik, berkesinambungan dan komprehensif.

"Fraksi PKS DPRD Kota Medan berharap RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel. Tentu hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, RPJPD harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku," tambahnya. (adv) 

Belum ada Komentar untuk "Ranperda RPJPD 2025-2045 Disetujui DPRD, Wali Kota Bobby Ingin Wujudkan Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan"

Posting Komentar

Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu

LensaMedan - Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-96, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar upacara, dimana seluruh petugas upacaranya dil...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel