Dirjen Migas ESDM: Subpenyalur Wajib Catatkan Seluruh Transaksi LPG 3 Kg Lewat MAP

LensaMedan - PT Pertamina Patra Niaga melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM menggelar Sosialisasi Verifikasi Volume Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg kepada agen/penyalur.

Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi pencatatan transaksi digital melalui Merchant App Pertamina (MAP) serta memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi, mengatakan bahwa sebelumnya Ditjen Migas telah melakukan sosialisasi ini kepada para agen/penyalur wilayah Sumbagut, namun sosialisasi ulang perlu dilakukan untuk terus meningkatkan realisasi pencatatan transaksi melalui MAP.

“Penting bagi agen untuk mencatat dan melaporkan setiap transaksi LPG melalui MAP, agar penyaluran LPG dapat terpantau dan sampai ke konsumen yang berhak,” ujar Mustika dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/8/2024).

Dalam transformasi subsidi ini, diharapkan pencatatan transaksi LPG tabung 3 kg di subpenyalur akan lebih efektif karena dilakukan secara digital melalui MAP.

"Untuk itu, Ditjen Migas mewajibkan seluruh subpenyalur untuk mencatatkan 100% transaksi penyaluran LPG tabung 3 kg melalui MAP, sesuai aktual jumlah tabung yang disalurkan dan secara real time," jelas Mustika.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Hilirisasi Migas, Mulyono, yang turut hadir dalam kegiatan menekankan pentingnya akurasi data untuk memastikan alokasi LPG subsidi yang tepat.

"Besaran subsidi ditentukan dari data yang dicatat di MAP. Jika data tidak dicatat, subsidi tidak akan turun, meskipun LPG sudah keluar," jelas Mulyono.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyampaikan bahwa sistem pencatatan transaksi digital sudah tersedia di berbagai kota. Hal ini dilakukan guna mendukung percepatan transformasi digital penyaluran LPG.

“Mulai Agustus ini, kita tunjukkan bahwa kita mendukung program pemerintah dengan pencatatan yang akurat dan tepat waktu,” kata Ega.

Kegiatan Sosialisasi Verifikasi Volume Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg kepada agen/penyalur wilayah Sumbagut ini dilaksanakan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Medan, Selasa (6/8/2024) lalu.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi para agen/penyalur 86 penyalur dari lima provinsi di Sumbagut, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait pencatatan transaksi melalui MAP.

Turut hadir dalam kegiatanVP LPG Retail Sales, PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno, serta Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar. (*)

(Medan)
 

Belum ada Komentar untuk "Dirjen Migas ESDM: Subpenyalur Wajib Catatkan Seluruh Transaksi LPG 3 Kg Lewat MAP"

Posting Komentar

MMA Bersinar di PON XXI, Harapan Baru untuk Olahraga Bela Diri Indonesia

LensaMedan - Ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 menjadi saksi bisu perkembangan pesat olahraga Mixed Martial Arts (MMA)...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel