Pemegang Saham PT. Bank Sumut Perpanjang Jabatan Acip dan Eksir sebagai Direksi
LensaMedan - Pemegang saham PT. Bank Sumut memperpanjang masa jabatan 2 direksi yang Oktober 2024 ini berakhir.
Padahal, agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebenarnya mengagendakan pemberhentian keduanya.
Kedua direksi Bank Sumut itu adalah Hadi Sucipto alias Acip, dan Eksir. Tetapi keduanya kembali dipercaya pemegang saham untuk diperpanjang, pada Kamis 22 Agustus 2024.
RUPS saat itu beragendakan perubahan susunan pengurus, melakukan penjaringan 2 direksi, serta penyesuaian sistem dan prosedur penjaringan dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan direksi Bank Sumut.
"Sebenarnya dalam agenda RUPS itu kedua direksi itu mau diberhentikan karena akan berakhir masaa tugasnya, namun itu semua berubah. Saya apresiasi pemagang saham khususnya Pj. Gubsu Agus Fatoni yang berpikir objektif menjelang Pilgubsu 2024," ungkap Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon di Kopi Medan, Senin (26/8/2024).
RUPS Bank Sumut dipimpin oleh Pj. Gubsu Agus Fatoni mewakili Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham perioritas (PSP), didampingi oleh Komisaris Utama Non Independen Bank Sumut Afifi Lubis, dan Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi.
Hadir pula kepala daerah dari 33 kabupaten kota yang juga pemegang saham Bank Sumut.
Menurut Arief, perpanjangan masa jabatan Eksir dan Acip sangat tepat dilakukan oleh pemegang saham. Di mana saat ini Bank Sumut membutuhkan direksi yang pengalaman dalam kondisi performasi yang menurun.
"Direktur Pemasaran Bank Sumut Hadi Sucipto dan Direktur Kepatuhan Eksir diperpanjang untuk 1 periode masa jabatan atau 4 tahun. Kedua orang ini saya katakan "ruh" Bank Sumut. Jika tidak diperpanjang, saya tidak tahu apa yang terjadi. Sudah tepat pemegang saham memperpanjang mereka berdua," kata Arief.
Para pemegang saham juga menyetujui pengusulan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S. Trinugroho sebagai Calon Komisaris non independen. Pengusulan itu akan diproses penilaian kemampuan fit and proper test oleh OJK.
Selain itu, RUPS Bank Sumut juga memberhentikan dengan hormat Afifi Lubis dari jabatannya sebagai Komisaris Utama non independen. Begitu juga membatalkan penjaringan 2 direksi, yaitu direktur pemasaran dan direktur kepatuhan Bank Sumut.
"Di luar dugaan semua RUPS Bank Sumut itu terjadi. Agenda pemberhentian 2 direksi batal, malah komut non independen yang diberhentikan. Sangat tepat kebijakan pemegang saham dalam rapat, mungkin sudah terbaca oleh pemegang saham khususnya Pj. Gubsu Agus Fatoni," tandas Arief Tampubolon.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemegang Saham PT. Bank Sumut Perpanjang Jabatan Acip dan Eksir sebagai Direksi"
Posting Komentar