Dinobatkan Datuk Kedatukan Lima Puluh , Ini Kata Izhar Fauzi

LensaMedan - Law Firma Zamal Setiawan dan Partner menggelar Focus Group Discussion untuk melaksanakan Musyawarah Dewan (Musda) Majelis Kedatukan Limapuluh.

Pada Musda ini, secara bulat terpilih Izhar Fauzi menjadi Datuk Kedatukan Limapuluh. Anggota Majelis ini terdiri dari 13 orang yang disebut sebagai Zuriat Kedatukan yang berasal dari keturunan Wan Alang dan Wan Ingah Mansyur.

Usai terpilih, Izhar Fauzi yang juga sebagai Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara berkomitmen akan menjalankan amanah yang telah diberikan oleh para Zuriat Kedatukan Lima Puluh tersebut.

Dalam waktu dekat ini, zuriat akan melakukan upacara adat untuk penabalan yang akan mengukuhkan dirinya sebagai kepada adat.

“Sebelum ini kita, sanak keturunan Kedatukan Lima Puluh, telah mewacanakan untuk pemilihan ini dan Alhamdulillah baru sekarang terlaksana,” katanya kepada wartawan, Jumat, (27/09/2024).

Namun pria yang akrab disapa Oji ini belum memberikan detail perihal prosesi seperti apa nantinya yang akan dilaksanakan mengenai penabalan itu, termasuk pihak mana dan siapa yang nanti akan secara resmi melantik dirinya.

"Terlebih, penabalan/pelantikan tersebut awam diketahui sebagai salah satu wujud bagian resmi dalam legalitas memimpin kedatukan. Sebelumnya, proses pembentukan anggota Majelis dilakukan dengan penunjukan diri sendiri dari peserta yang dikatakan sebagai zuriat dari Kedatukan Limapuluh," ucap Izhar.

Musyawarah ini sendiri berlangsung dengan waktu relatif singkat dan sederhana dalam upaya menciptakan pemufakatan tersebut, Buyung Morna turut duduk di antara rapat majelis. 

Reporter : Reza

Belum ada Komentar untuk "Dinobatkan Datuk Kedatukan Lima Puluh , Ini Kata Izhar Fauzi"

Posting Komentar

Jika Terplih Jadi Gubsu, Bobby Nasution Janji Bakal Berkantor Tiga Bulan di Tabagsel

LensaMedan - Calon Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nomor urut 1 Bobby Nasution berjanji bakal berkantor di daerah Tapanuli bagian Selatan (T...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel