Warga Belawan Gugat PT MJB Atas Dugaan Pencaplokan Tanah, Menang di PTUN Medan

LensaMedan - Bambang Susilo, warga Belawan, berhasil memenangkan gugatannya terhadap PT MJB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan ini diajukan terkait dugaan pencaplokan tanah seluas 17.200 meter persegi milik Bambang Susilo yang telah bersertifikat.

Kuasa hukum Bambang Susilo, Andi Ardianto, mengungkapkan bahwa kliennya telah membeli tanah tersebut secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 94. Namun, secara mengejutkan, ditemukan SHM lain Nomor 869 atas nama Irwanto yang tumpang tindih dengan tanah milik Bambang Susilo.

"Kami menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan SHM 869 ini," ujar Andi.

Atas putusan PTUN yang membatalkan SHM 869, Bambang Susilo berharap pihak Kantor Pertanahan Kota Medan segera melaksanakan putusan tersebut dan meminta PT MJB untuk mengosongkan tanahnya.

"Kami minta pihak PT MJB untuk mengosongkan tanah milik klien kami dan menyerahkannya kepada Klien kami Bambang Susilo," pintar Andi didampingi Arif Azhari, Dede Syahputra Saragih dan Teja Prayogi.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Warga Belawan Gugat PT MJB Atas Dugaan Pencaplokan Tanah, Menang di PTUN Medan"

Posting Komentar

Kampanye Pilgubsu 2024, Bobby-Surya Memulai dari Kampung Halaman

LensaMedan - Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya telah menyiapkan strategi dalam kontes...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel