50 Pimpinan OPD Layangkan Mosi Tak percaya pada Pj Bupati Taput


LensaMedan - Sebanyak 50 pimpinan Satuan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menyatakan tidak mempercayai lagi atau mosi tidak percaya kepada Penjabat (Pj) Dimposma Sihombing untuk memimpin di Kabupaten Taput.

Surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang ditandatangani 50 pimpinan OPD tertanggal 7 Oktober 2024 ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala BKN, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Kemudian ditujukan juga Kepala BIN, Pj Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Ketua DPRD Taput, dengan tembusan kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing.

Dalam salinan surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang diperoleh lensamedan.co.id Kamis (17/10/2024), Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri dimohon untuk melakukan evaluasi kinerja kepada Pj Bupati Taput.

Dan selanjutnya dimohon untuk segera dilakukan penggantian Pj Bupati Taput karena dirasa tidak proporsional menjalankan roda pemerintahan.

Beberapa pimpinan OPD Pemkab Taput yang dimintai konfirmasi soal kebenaran surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput dimaksud membenarkan hal itu.

"Iya, saya ikut menandatangani mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. Ada beberapa hal yang menjadi dasar sehingga kami menyatakan tidak percaya lagi kepada Dimposma Sihombing memimpin Tapanuli Utara dan memohon untuk segera diganti (dicopot)," kata beberapa kepala OPD, namun minta namanya tidak ditulis.

Dalam salinan surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma, adapun 3 hal yang menjadi dasar pertimbangan dilayangkannya surat pernyataan mosi tidak percaya.

Diantaranya Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dinilzi melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 yang berisikan pembebasan sementara jabatan Sekretaris Daerah Indra Simaremare tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, 2 bulan setelah dilantik, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mengeluarkan Instruksi Bupati Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang pelaksanaan disiplin pegawai dan tertib administrasi bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Taput tertanggal 05 Juni 2024.

Dimana pada poin ke 8 menginstruksikan agar mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi pejabat JPT pratama, termasuk penyediaan anggarannya, sementara uji kompetensi pejabat JPT pratama telah dilaksanakan sekitar Februari 2024.

Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN.

Pj Bupati Tapu Dimposma Sihombing juga  diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli.

"Ketidaknetralan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing diperkuat dengan arahan Pj Bupati kepada beberapa ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati Tapanuli Utara sebagai syarat untuk diangkat menjadi Pejabat JPT Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Taput," sebut beberapa kepala OPD. (darwin nainggolan)

(Tapanuli Utara)

Belum ada Komentar untuk "50 Pimpinan OPD Layangkan Mosi Tak percaya pada Pj Bupati Taput"

Posting Komentar

Nataru 2024/2025, Potensi Pergerakan Masyarakat Capai 110,67 Juta Orang

LensaMedan - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebutkan, potensi pergerakan masyarakat pada saat masa Angkutan Natal dan Tahun Baru ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel