BKN Medan: Pj Bupati Taput Langgar Prosedural Terkait Pemberhentian Sementara Indra Simaremare
LensaMedan - Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan menyatakan pembebastugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput,) Indra Simaremare oleh Penjabat Bupati Dimposma Sihombing melanggar prosedural.
Menurut Kepala Kanreg VI BKN Medan, Janry Simanungkalit, apabila ada seorang aparatur sipil negara atau ASN diduga melakukan pelanggaran, prosedur pertama yang perlu diambil kepala daerah memeriksa yang bersangkutan.
"Terindikasi misalnya dia melakukan pelanggaran sedang dan berat, dibentuklah tim. Untuk kasus Pak Indra Simaremare ini, pak Pj bupati menurut pengakuan beliau tidak pernah dipanggil Pj bupati. Jadi artinya langkah itu belum ada dilakukan. Lalu Pak Indra Simaremare langsung dilakukan pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara itu boleh, untuk netralitas pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hanya saja secara prosedural, dipanggil dulu maunya yang bersangkutan," kata Janry melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Widodo menjawab konfirmasi wartawan, Senin (14/10/2024).
Indra Simaremare diketahui dibebastugaskan oleh Pj Bupati Dimposma Sihombing dari jabatan Sekda Kabupaten Taput lewat Surat Keputusan Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024.
Pj Bupati Dimposma juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdakab Taput.
"Prosedur inilah yang menurut kami belum dijalani. Informasinya pak Pj minta tim dari gubernur, itu artinya ada prosedur yang dilompati atau dilanggar," tegas Widodo lagi.
Widodo mengaku Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing sudah melakukan koordinasi langsung dengan pimpinan mereka terkait hal ini.
Adapun yang disampaikan saat pertemuan tidak boleh Pj Bupati melompati prosedural dalam memberhentikan seorang ASN terutama setingkat sekretaris daerah.
"Jadi kami melihat di sisi prosedural, melihatnya semua tahapan harus dijalani. Kami tidak tau kalau pak Pj bupati sudah koordinasi ke mana-mana. Saat bertemu dengan pimpinan kami, disampaikan juga ke beliau bahwa semua prosedur haruslah dijalani," pungkasnya.
Ketua Sementara DPRD Taput, Jimmi Limhoet Tambunan, merespon santai fenomena masifnya pengiriman papan bunga dukungan terhadap Pj Bupati Dimposma Sihombing yang telah membebastugaskan Sekda Indra Simaremare oleh sebagian rekan-rekannya di legislatif Taput.
Ia mengaku tidak ada mendapat laporan maupun informasi terkait gerakan dimaksud.
"Saya tidak tahu (adanya gerakan tersebut). Karena itu hanya kebijakan pribadi dan tidak atas nama lembaga," katanya saat dikonfirmasi.
Papan bunga tersebut berdiri di depan Kantor Bupati Taput, di Jalan Letjend Suprapto No.1, Hutagalung Siwaluompu, Tarutung, sejak pekan lalu.
Antara lain dikirim atas nama anggota DPRD Taput seperti Parsaoran Siahaan, Selamat Pakpahan, Jan David Silalahi, Mangaloi Pardede, Reguel Simanjuntak, Tohonan Lumbantoruan, Mauliate Sitompul, Antonius Tambunan, Oki Hara Sibarani, Swanto Hutasoit, dan Jetro Hutabarat.
Ada pula kiriman dari elemen masyarakat seperti Pecinta Budaya Batak, Suara Hati Istri, Masyarakat Cinta Tapanuli, Mahasiswa Asal Tapanuli, Masyarakat Anti Perselingkuhan, dan Masyarakat Menginginkan Perubahan.
Disinggung bahwa gerakan dimaksud lebih ke arah politis mengingat kontestasi di Pilkada Taput semakin dekat, Jimmi terkesan merespon diplomatis.
Termasuk dugaan para koleganya bagian dari tim sukses untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, ia berkilah tidak ada tercantum nama GB lembaga di papan bunga tersebut.
"Karena di bunga papan tidak ada nama lembaga," pungkasnya.(darwin nainggolan)
(Tapanuli Utara)
Belum ada Komentar untuk "BKN Medan: Pj Bupati Taput Langgar Prosedural Terkait Pemberhentian Sementara Indra Simaremare "
Posting Komentar