Dua Pelaku Pemerasan Diamankan Polsek Medan Baru
LensaMedan - Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang laki laki pelaku pemerasan di Jalan Ayahanda, tepatnya di RS Royal Prima.
Kedua pelaku Adi Bangun (50) dan Agus (53) merupakan warga Kelurahan Sei Putih 2 Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan kedua pelaku tersebut diamankan polisi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Ayahanda tepatnya di RS.Royal Prima.
"Barang bukti tang diamankan berupa 1 buah kertas Kwitansi Kosong dengan Cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000," ungkap Iptu Dian, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima Jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan yang mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.
"Jadi setiap mobil boks yang datang ke RS.Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada supir dan apabila tidak di kasih pelaku mengancam dengan kata-kata "Jangan di Bongkar", katanya dan menyebutkan korban atas nama Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik Kel Seikambing B.
Atas kejadian tersebut personil Reskrim Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan
Pasal 368 KUHP," pungkasnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Dua Pelaku Pemerasan Diamankan Polsek Medan Baru"
Posting Komentar