KPU Taput Terkesan Tutup Mata' Soal Ijazah dan KTP Cawabup yang Diduga Bermasalah
LensaMedan - Tim Kuasa Hukum Pemenangan pasangan calon (Paslon) Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, Rudy zainal Sihombing, mempertanyakan keabsahan dokumen yang pergunakan sebagai syarat pendaftaran oleh calon wakil bupati dari nomor urut 2 Deni Parlindungan Lumbantoruan di KPUD Tapanuli Utara.
Rudy Zainal Sihombing menyampaikan, hal yang menjadi sebuah kejanggalan yang ditemukan adalah nama didalam berkas ijazah Deni Pelindungan Lumbantoruan (Cawabup No. Urut 2) yang dilampirkan, berbeda dengan nama yang tercantum di KTP-elektronik nya.
Juga terdapat perbedaan tahun lahir Deni Parlindungan yang dalam ijazahnya tertera lahir tahun 1978 sementara yang tertera dalam dalam KTP elektroniknya, lahir pada tahun 1979.
"Hal ini sangat mengelitik dan menjadi pertanyaan besar untuk komisioer KPUD taput,apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa Penetapan dari Pengadilan," sebut Zainal, Selasa (8/10/2024).
"Seharusnya, sebelum maju sebagai calon wakil bupati, persoalan ijazah ini harus diperbaiki, bukan sekarang. Dan anehnya, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut," sambungnya.
Hal ini menurut Zainal harus menjadi perhatian serius dari KPU Sumut dan Bawaslu Taput serta Bawaslu Sumut, kenapa KPU Taput meloloskan Deni Parlindungan/Deni Parlindungan Lumbantoruan calon Wakil Bupati Taput.
"Seharusnya calon Bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini gugur. Karena, syarat leges ijazah dari Dinas Pendidikan Sumut tak ada," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp belum memberikan respon.(darwin nainggolan)
(Tapanuli Utara)
Belum ada Komentar untuk "KPU Taput Terkesan Tutup Mata' Soal Ijazah dan KTP Cawabup yang Diduga Bermasalah"
Posting Komentar