Loloskan Adminstrasi Kontestan Pilkada, Kinerja KPU Taput Dinilai Mandul
LensaMedan - Jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Tapanuli Utara (Taput) terkait tentang Juknis Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara dengan nomor urut 2 dinilai 'mandul' dan terkesan tidak memahami aturan administrasi yang berlaku terkait soal berkas Pencalonan calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2 Deni Pelindungan Lumbantoruan yang dilampirkan berbeda dengan nama yang tercantum di KTP-elektronik nya.
Demikian ditegaskan Anggota Tim Bidang Hukum Pemenangan Calon Bupati Tapanuli Utara Satika-Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing, SH, kepada wartawan ketika dihubungi lewat telepon seluler, Kamis (10/10/2024).
Dipaparkan Rudi, dalam berkas pendaftaran yang diserahkan ke KPUD Taput, lembar ijazah yang dilampirkan ditulis atas nama Deni Parlindungan Lumbantoruan yang lahir pada tahun 1979.
"Sementara di e- KTP, nama yang tercantum Deni Parlindungan yang lahir pada tahun 1978. Apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa Penetapan dari Pengadilan?," tanya Rudi.
Seharusnya kata Rudi, KPU Taput memahami aturan hukum terkait mengganti identitas nama tertuang dalam UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi BB Kependudukan.
Mengganti identitas BB nama masuk ke dalam peristiwa penting yang pelaksanaanya harus diajukan ke Pengadilan Negeri.
Artinya, peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun 2013 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Kemudian, ditegaskan lagi di Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 mengatur bahwa pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
"Perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk," ujarnya.
Masih penuturannya, Pejabat Pencatatan Sipil lalu akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Setiap pendudukan yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting khususnya perubahan nama akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1 juta.
Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang ingin mengajukan penggantian nama maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.
Berkas tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan diregistrasi untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan Hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut.
Sidang penggantian nama akan berlangsung singkat bisa sekali atau dua kali diputus, dan berkemungkinan dapat ditolak Hakim karena tidak sesuai dengan aturan dan tujuan.
Mengacu dengan aturan di atas, kata Rudi seharusnya KPU Taput tidak bermanuver dengan jawaban yang dikirim kepada Tim Kuasa Hukum calon Bupati /Wakil Bupati nomor urut 1.
"Dengan melihat dan membaca , jawaban tertulis KPU Taput ini, maka Tim Hukum nomor urut 1, menilai dan menegaskan berkas Calon Bupati/Wakil Bupati dengan nomor urut 2 didiga cacat hukum," tegasnya. (darwin nainggolan)
(Taput)
Belum ada Komentar untuk "Loloskan Adminstrasi Kontestan Pilkada, Kinerja KPU Taput Dinilai Mandul"
Posting Komentar