Polres Simalungun Tangkap 2 Tersangka Pengedar Narkotika, Amankan 34,96 Gram Sabu
LensaMedan - Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sepertinya tidak main-main. Hal ini dibuktikan Polres Simalungun dengan kembali berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba dan mengamankan barang bukti seberat 34,96 gram narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di area perkebunan jeruk di Huta Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkam informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka bernama Hairul Anwar Nasution. Tersangka ditangkap petugas saat sedang berhenti di depan gubuk perladangan jeruk menggunakan mobil Xenia hitam dengan nomor polisi BK 1134 XAA. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 20 gram di saku jaket tersangka.
"Kepada petugas kita, tersangka Hairul Anwar Nasution mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seseorang bernama Petrus, berdomisili di Tuntungan, Kota Medan," sebut Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala kepada awak media, Selasa (15/10).
AKBP Choky menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tersangka Hairul Anwar Nasution, petugas segera melakukan pengembangan dan langsunh bergerak menuju lokasi kedua, yaitu rumah Petrus di Tuntungan, Kota Medan.
"Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas tiba dilokasi yang dituju dan melakukan penggeledahan di rumah Petrus. Hasilnya, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 14,96 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu buah timbangan elektrik, dan satu ball plastik kosong," jelas AKBP Choky.
Kedua tersangka, Hairul Anwar Nasution dan Petrus, beserta barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari tahu lebih jauh terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tandas Kapolres Simalungun.
(Simalungun)
Belum ada Komentar untuk "Polres Simalungun Tangkap 2 Tersangka Pengedar Narkotika, Amankan 34,96 Gram Sabu"
Posting Komentar