Polres Tanah Karo Amankan Pengedar Narkoba, Barang Bukti 22 Paket Sabu dan Biji Ganja

LensaMedan - Polres Tanah Karo berhasil membekuk seorang pria paruh baya yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Samura Gang Turbayu, Komplek Stadion Samura, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (18/10) sekira pukul 00.30 Wib. 

Tersangka berinisia BS (45) merupakan waega Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabuapten Karo. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket  dengan berat bersih 2,26 gram dan satu plastik klip merah berisi daun dan biji ganja dengan berat bersih 1,67 gram. 

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, tersangka BS ini ditangkap atas adanya infomasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka," sebut AKBP Eko, Sabtu (26/10/2024).

AKBP Eko menjeldkan bahwa penangkapan terhadap BS dilakukan di Gang Turbayu saat tersangka sedang berada dipinggir jalan. 

"Saat diamankan, petugas kita langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan biji ganja. Untuk mengelabui petugas, barang bukti  disembunyikan dalam bungkusan roti Unibis di tempat tinggal tersangka," jelas Kapolres Tanah Karo.

"Kini tersangka sudah ditahan di Polres Karo dan dijerat  Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara." tutup AKBP Eko Yulianto.

(Tanah Karo)

Belum ada Komentar untuk "Polres Tanah Karo Amankan Pengedar Narkoba, Barang Bukti 22 Paket Sabu dan Biji Ganja"

Posting Komentar

Wartawan Diteror dan Diancam Terkait Pemberitaan Dugaan Ilegal Logging di Kabupaten Dairi

LensaMedan - Usai memberitakan adanya dugaan kegiatan perambahan hutan (Ilegal Logging) di Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul, Kabupaten D...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel