Ruang Kerja Wakil Bupati Taput Diduga dibongkar Paksa
LensaMedan - David Sipahutar, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara yang ditunjuk Penjabat (Pj) Bupati Dimposma Sihombing menggantikan Sekda defenitif, Indra Simaremare, mengaku telah menempati ruang kerja baru.
Pengangkatan David Sipahutar sendiri sebagai Plh Sekda Taput, hingga saat ini masih kontroversi, sebab Sekda defenitif, Indra Simaremare, masih menempati ruang kerja Sekda dan tetap menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai Sekda defenitif.
Setelah diangkat menjadi Plh Sekda Taput, David Sipahutar mengaku butuh ruang kerja lebih luas, sehingga kini dia menempati ruang kerja Wakil Bupati sebagai kantor barunya.
"Setelah saya diangkat pak Pj Bupati Taput menjadi Plh Sekda Taput, saya membutuhkan ruang kerja yang lebih luas, sehingga sejak kemarin (Selasa 8 Oktober 2024) saya menempati ruang kerja pak wakil bupati agar bisa leluasa bekerja," katanya kepada wartawan, di Tarutung.
David Sipahutar menyampaikan, adalah Pj Bupati Dimposma Sihombing yang memerintahkan dirinya menempati ruang kerja wakil bupati sebagai kantor barunya.
Namun beredar informasi, ruang kerja wakil bupati dibongkar secara paksa.
Karena sejak masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Taput Nikson Nababan/Sarlandy Hutabarat berakhir pada bulan April 2024, ruang kerja wakil wupati tidak ditempati, sedangkan kunci disimpan di Bagian Umum.
Hal itu pun dibenarkan David Sipahutar bahwa pintu ruang kerja Wakil Bupati untuk dijadikan ruang kerja barunya dibuka tidak menggunakan kunci, melainkan dengan cara memanjat jendela.
"Pintu ruang kerja Pak Wakil dibuka dengan cara memanjat jendela. Staf Bagian Umum yang memanjat jendela dan membuka pintu," katanya.
David Sipahutar menyampaikan, pintu dibuka dengan terlebih dahulu memanjat jendela karena Kabag Umum, Erwan Hutagalung tidak bersedia menyerahkan kunci pintu ruang kerja Wakil Bupati dimaksud.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Umum Setdakab Taput, Erwan Hutagalung, mengaku tidak mengetahui persis kronologi pembukaan secara paksa ruang kerja Wakil Bupati.
Sejauh ini kata Erwan, kunci pintu ruang kerja wakil bupati disimpan di Bagian Umum.
Ditanya soal salah seorang staf Bagian Umum yang disebut memanjat jendela dan membuka pintu ruang kerja Wakil Bupati seperti yang disampaikan David Sipahutar, Erwan Hutagalung menyampaikan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan hal itu.
Lanjut Erwan Hutagalung, jika ruang kerja wakil bupati hendak digunakan untuk keperluan apapun sejak berakhirnya masa jabatan mantan Bupati/Wakil Bupati Nikson Nababan/Sarlandy Hutabarat harus terlebih dahulu dituangkan dalam berita acara.
Untuk itu kata Erwan, dirinya tidak pernah menyerahkan kunci kepada siapapun dan hingga saat ini masih disimpan di Bagian Umum.
"Apabila ruang kerja wakil bupati hendak digunakan untuk keperluan kantor, harus dituangkan dalam berita acara. Sejak berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati, kunci ada di Bagian Umum. Soal saat ini ruang kerja Wakil Bupati dalam kondisi sudah dibuka, saya kurang paham," kata Erwan.
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.
Alasan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Taput adalah untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare, atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.
Bersamaan dengan dikeluarkannya SK Nomor 686 tahun 2024 soal pembebastugasan Sekda Taput dimaksud, Pj Bupati Dimposma Sihombing juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang Penunjukan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, David Sipahutar sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdakab Taput. (darwin nainggolan)
(Tapanuli Utara)
Belum ada Komentar untuk "Ruang Kerja Wakil Bupati Taput Diduga dibongkar Paksa"
Posting Komentar