Satika Simamora Desak Polres Taput Segera Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Hoaks Dirinya


LensaMedan - Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput), Satika Simamora, mendesak Polres Taput segera menangkap terduga pelaku penyebaran konten hoaks terhadap dirinya yang disebarkan ke masyarakat di Kecamatan Sipahutar sekitar September 2024.

"Dalam kesempatan ini saya meminta supaya Polres Taput segera menangkap para pelaku penyebaran video hoaks tentang saya. Para pelakunya sudah diketahui identitasnya, tentu bukan masalah lagi bagi kepolisian untuk bekerja," ujarnya saat berkampanye di Kecamatan Simangumban, Sabtu (26/10/2024).

Di hadapan seribuan massa pendukungnya itu, calon Bupati Taput nomor urut 1 ini menyatakan bahwa segala bukti dan data telah diserahkan kepada penyidik Polres Taput lewat Tim Kuasa Hukum Satika-Sarlandy, termasuk nama-nama terduga pelaku penyebar hoaks dan sejumlah saksi sudah mulai diperiksa.

"Sekali lagi saya minta kepada Kapolres Taput untuk segera menangkap pelakunya, kuasa hukum kami sudah memberikan nama-nama mereka sebagai pelaku penyebaran video hoaks tersebut," ujar Satika.

Menurut dia, Polres Taput harus berani mengungkap sebuah kebenaran dan jangan sampai menganggap enteng persoalan seperti ini.

Terlebih di tahun politik saat ini dan dirinya menjadi salah satu kandidat Pilkada Taput 2024.

"Itu tidak mendidik bagi masyarakat, tidak mendidik bagi generasi muda di Taput dan yang jelas sudah merugikan saya.
Segeralah tangkap itu pelakunya pak kapolres, apalagi nama-namanya sudah kami serahkan ke kalian melalui kuasa hukum kami," tegasnya.

Hal senada ditegaskan Ketua Umum Tim Pemenangan Satika-Sarlandy, Nikson Nababan.

"Informasi dari kuasa hukum kami bahwa para pelaku penyebaran video hoaks sudah diserahkan ke polisi. Untuk itu kami mendesak supaya Polres Taput segera menangkap mereka agar dihukum sesuai aturan yang berlaku," katanya saat mendampingi pasangan calon Satika-Sarlandy berkampanye di Kecamatan Simangumban.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak diingatkan Nikson Nababan agar tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus ini. Sebab jika tidak, preseden buruk macam ini dikhawatirkan berulang terjadi di Kabupaten Taput kalau tidak ditangani secara tuntas.

"Pak kapolres tidak boleh pandang bulu, harus berani mengungkap kebenaran sebagai aparat penegak hukum. Jadikanlah hukum sebagai panglima dan tunjukkan bahwa Polri masih memiliki kredibilitas dan pengayom masyarakat," ujar Bupati Taput periode 2014-2024 tersebut.

Kasus Dihentikan

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan bahwa pengaduan masyarakat atau dumas sekaitan kasus tersebut sudah pihaknya hentikan alias SP3.

"Penyelidikan kasus tersebut sudah dihentikan. Soalnya menurut ahli hukum pidana orang yang menyimpan video porno hanya untuk privasi sendiri tidak boleh dipidana," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (26/10/2024).


Menanggapi jawaban itu, Ketua Tim Hukum Satika-Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing, mengatakan bahwa itu jelas mengada-ada.

Sebab sampai saat ini pihaknya belum ada menerima surat resmi bahwa penyelidikan tersebut sudah dihentikan.

"Saksi dari kami saja baru diperiksa dua hari ini. Tentu proses hukumnya kan masih berjalan. Bagaimana mungkin sudah di SP3? Jelas itu mengada-ada jawaban dari kasi humas," katanya.

Pihaknya meminta Polres Taput melalui unit terkait untuk serius menangani kasus ini. Apalagi semua bukti, keterangan, data bahkan saksi telah pihaknya serahkan kepada penyidik.

"Bahkan saksi lainnya dan korban baru akan diambil keterangannya besok (hari ini, Red), lantas dari mana tiba-tiba kasus ini dihentikan oleh mereka," pungkasnya. (darwin nainggolan)

(Tapanuli Utara)

Belum ada Komentar untuk "Satika Simamora Desak Polres Taput Segera Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Hoaks Dirinya "

Posting Komentar

Sambut Hari Sumpah Pemuda, Kolaborasi Mitra Bobby Nasution Batu Bara Gelar Cek Kesehatan Gratis

LensaMedan - Menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-69, Kolaborasi Mitra Taruna (KOMIT) Bobby Nasution Kabupaten Batu Bara gelar pemeriksaan keseha...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel