Tak Tertarik Jadi Tim Sukses, Seorang Pria di Binjai Lebih Memilih Jadi Pengedar Narkoba

LensaMedan - Di Pilkada serentak 2024 ini, banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi tim sukses Paslon Kepala Daerah, dengan harapan bisa mendapat cuan atau bisnis yang menjanjikan jika Paslon yang di usung menang di pesta demokrasi yang berlangsung 5 (lima) tahun sekali tersebut.

Namun tidak pada pria berinisial DS alias Tarso (50) ini, ternyata ia lebih tertarik menjadi pengedar sabu-sabu ketimbang ikut menjadi tim sukses calon Kepala Daerah. Alasannya cukup simpel, karena jadi pengedar narkoba mudah mendapatkan uang dan bisa untung lebih besar.

Tapi seperti kata pepatah, sepandai-pandai nya Tupai melompat pasti akan jatuh juga. Inilah yang dialami pelaku DS alias Tarso, aksinya yang ingin cepat mendapatkan keuntungan besar dari hasil menjual narkoba harus terhenti di tangan polisi. 

Pelaku DS yang juga merupakan residivis ini,  ditangkap polisi di Jalan Dr. Wahidin Lingk II, Kel. SM Rejo, Kec. Binjai Timur, Senin (14/10/24) sekira pukul 19.30 Wib. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,94 gram.

Menurut Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, S.E., MH. bahwa polisi sudah lama melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima. 

"Saat kita tangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata AKP Syamsul, Kamis (17/10).

"Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya di Gang Kemuning, Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan SM Rejo, Kec. Binjai Timur, kita berhasil temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,94 gram yang disembunyikan pelaku di dalam rak tv rumahnya," sambung AKP Syamsul.

Setelah di interogasi polisi, akhirnya pelaku mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang siap untuk diperjual belikan.

"Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017," jels Kasat Narkoba Polres Binjai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS alias Tarso terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polres Binjai.

"Tersangka DS ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun kurungan," tandas AKP Syamsul. 

(Binjai)

Belum ada Komentar untuk "Tak Tertarik Jadi Tim Sukses, Seorang Pria di Binjai Lebih Memilih Jadi Pengedar Narkoba "

Posting Komentar

Taman Ahmad Yani Tak Aman, Diduga Mandor Lakukan Pungli dan Pencurian Aset Pemko Medan

LensaMedan - Taman Ahmad Yani sebagai salah satu ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan, Sumatera Utara, yang berada di kawasan Jalan Imam ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel