Agen Perdagangan Orang ke Malaysia Berhasil Ditangkap Polda Sumut
LensaMedan - Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) ke luar negeri.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Satgas TPPO mengamankan tujuh orang yang menjadi korban yakni Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Ratna Sari, Nurlela, Supriati dan Muhammad Anwar.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 3 November 2024.
"Para korban diamankan di dua tempat penampungan Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan," jelas Hadi, Rabu (6/11).
Hadi mengatakan selain mengamankan korban, pihak kepolisian juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda.
"Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia," ucap Hadi.
Polisi mengungkap bahwa ketujuh orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.
Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.
"Mereka harusnya berangkat pada Selasa 5 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan membayar uang sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen.nRencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda.
Aya Uda, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari Amat.
Kepada Polisi, tersangka Amat dan Aya Uda mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri.
"Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," sebut Hadi.
"Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 miliar," sambungnya.
Saat ini, Tim Satgas TPPO masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Satgas TPPO masih mengejar para agen yang merekrut calon pekerja migran tersebut," tandas perwira melati tiga tersebut.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Agen Perdagangan Orang ke Malaysia Berhasil Ditangkap Polda Sumut"
Posting Komentar