Akhirnya, Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

LensaMedan - Tabir Kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Selasa (12/11/24) lalu akhirnya terungkap. 

Dalam kasus ini, Polsek Medan Tembung berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam menghilangkan nyawa korban bernama Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora mengatakan bahwa keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

"Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36) berperan membantu membuang jasad korban," kata Kompol Jhonson Sitompul, Sabtu (16/11).

Kompol Jhonson mengungkapkan bahwa motif pelaku Mariani tega menghabisi nyawa korban lantaran akibat terbakar api cemburu karena melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi diduga memiliki hubungan asrama.

"Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga," ungkapnya.

Selanjutnya Kompol Jhonson menjelaskan, kasus itu berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa korban datang menghampiri suaminya.

Mendengar kabar tersebut, pelaku pun langsung terbakar api cemburu dan menghampiri keduanya.

"Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalanya terbentur hingga korban meninggal dunia," terangnya.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarga nya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.

"Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

(Deli Serdang)

Belum ada Komentar untuk "Akhirnya, Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah "

Posting Komentar

Akhirnya, Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

LensaMedan - Tabir Kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Pasar V Desa Medan Estate, Kecamata...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel