BPS RI Dukung Revisi Undang-undang Statistik Nasional Masuk Prolegnas Prioritas
LensaMedan - Badan Pusat Statistik (BPS) menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Statistik Nasional agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Hal ini disampaikan Inspektur Utama BPS RI, Dadang Hadiwan, saat menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsu Rizal, di Kantor BPS Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/11/2024) sore.
Dadang Hadiwan menjelaskan, BPS selama ini beroperasi berdasarkan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
"UU ini perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan data saat ini," jelas Dadang.
Menurut Dadang, revisi ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Termasuk juga pelaksanaan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menjadikan BPS sebagai pembina statistik sektoral.
"Kami bertanggung jawab memastikan data yang dihasilkan kementerian dan lembaga lain memenuhi standar dan metadata yang sesuai," katanya.
Dadang juga menyampaikan bahwa revisi UU Statistik yang merupakan usulan DPR RI telah melalui beberapa tahap pembahasan di DPR sebelumnya, namun belum selesai dan akan di-carry over dalam Prolegnas periode ini.
"Harapan kami, dengan dukungan Wakil Ketua DPR RI yang sangat antusias, proses revisi ini bisa selesai pada 2025," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsu Rizal menegaskan bahwa momentum saat ini sangat tepat untuk mendorong revisi UU Statistik agar menjadi prioritas dalam Prolegnas.
Revisi ini dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat peran BPS dalam penyediaan data yang akurat dan terintegrasi.
"Visi kami sejalan dengan Presiden Prabowo, yakni memastikan satu data yang seragam di seluruh kementerian dan lembaga," ujarnya.
Menurut Cucun, perbedaan data antara lembaga seringkali menyebabkan kebijakan yang tidak tepat sasaran. Karena itu, ia menyakini revisi UU Statistik perlu segera diselesaikan.
"Dengan adanya regulasi baru, BPS diharapkan dapat berfungsi lebih maksimal sebagai pembina statistik sektoral yang mengatur standarisasi data di berbagai instansi," tambahnya.
Saat menutup kunjungannya, Cucun menekankan pentingnya sinergi antara DPR dan BPS dalam mengawal revisi UU Statistik.
"Data yang terintegrasi dan akurat akan menjadi dasar kebijakan yang lebih tepat sasaran, terutama dalam mengentaskan kemiskinan. Kami berharap revisi ini segera diselesaikan agar BPS dapat berfungsi lebih optimal," ujarnya.
Sebelumnya pada pertemuan itu, Kepala BPS Sumut, Asim Sahputra, memaparkan data kemiskinan di provinsi Sumatera Utara per Maret 2024 berada di angka 7,99 persen, menurun dari 8,83 persen pada 2019.
"Namun, disparitas masih cukup tinggi di daerah seperti Kepulauan Nias yang mencapai lebih dari 15 persen," ujar Asim.
BPS Sumut melakukan survei sosial ekonomi nasional (Susenas) dua kali dalam setahun untuk memotret tingkat kemiskinan di berbagai wilayah.
"Data kemiskinan makro kami kumpulkan melalui Susenas, yang dilakukan pada Maret dan September setiap tahun. Kami juga sedang mengembangkan program implementasi Satu Data Indonesia untuk mengintegrasikan data mikro bantuan sosial," jelas Asim.
Hadir dalam kunjungan tersebut anggota DPR RI, serta anggota DPRD Sumut dan DPRD Kota Medan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, turut hadir Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB RI, Nadhirah Seha Nur, dan Kepala BPBD Sumut Tuahta Rahmajaya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "BPS RI Dukung Revisi Undang-undang Statistik Nasional Masuk Prolegnas Prioritas"
Posting Komentar