Korban Salah Tangkap Kasus Bentrok di Pahae Jae Pertanyakan Statusnya Sebagai Saksi


LensaMedan - RS yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus bentrok antar pendukung Paslon Bupati Tapanuli Utara (Taput) di Pahae Jae pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu, mempertanyakan status saksi yang dilekatkan padanya.

Didampingi istri dan keluarga, RS mendatangi Mapolres Taput  di Jl Letjen Suprapto Tarutung Selasa (12/11/2024), dan meminta bertemu langsung dengan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk mempertanyakan statusnya yang diturunkan dari sebelumnya sebagai tersangka menjadi saksi.

RS merasa bingung dan minta penjelasan Kapolres Taput atas status tersangka lalu menjadi status saksi padahal dianya mengaku tidak tahu-menahu tentang peristiwa itu dan tidak berada di lokasi pada saat kejadian.

"Sebelumnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dari rumah, padahal saat kejadian itu saya tidak berada di lokasi. Sekarang status saya menjadi saksi, saya mau penjelasan dari pak Kapolres kenapa saya menjadi saksi atas apa yang tidak saya ketahui dan saya tidak berada di lokasi," katanya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing mengatakan, benar saat ini status tersangka RS dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

Walpon mengatakan, RS ditangkap atas laporan tindak pidana penganiyaan yang dilaporkan ke Polres Taput pada Kamis 31 Oktober 2024.

Polres Taput kemudian melakukan sidik pada Sabtu 2 November 2024 dan melakukan penangkapan terhadap RS pada Senin 4 November 2024.

Namun dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan minimal 2 alat bukti sehingga status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

Ketika ditanya defenisi saksi, sebagaimana yang diterapkan kepada RS, Walpon menjelaskan bahwa saksi adalah seseorang yang mengetahui, mendengar dan melihat secara langsung suatu tindak pidana.

Dikaitkan dengan RS yang tidak mengetahui, tidak melihat peristiwa dimaksud karena tidak berada di lokasi namun tetap berstatus saksi.

Walpon seperti membantah pernyataannya sendiri dengan mengatakan seseorang bisa dijadikan saksi walupun tidak mengetahui dan melihat suatu tindak pidana.

"Ketika kita membutuhkan seseorang keterangan walupun dia tidak mengetahui tidak pidana, itu bisa menjadi saksi. Nanti setelah berkas perkara sudah lengkap dan ada saksi yang memang sudah sangat dominan untuk mengetahui tindak pidana, maka status tersangka dicabut dan tidak dilampirkan lagi dalam berkas perkara," kata Walpon. (darwin nainggolan)

(Tapanuli Utara)

Belum ada Komentar untuk "Korban Salah Tangkap Kasus Bentrok di Pahae Jae Pertanyakan Statusnya Sebagai Saksi "

Posting Komentar

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok LPG 3Kg di Kabupaten Bener Meriah Aman

LensaMedan - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan stok dan pendistribusian LPG 3 kilogram (Kg) di K...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel