Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Pekerja Rentan

LensaMedan - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Sombolon, menyampaikan bahwa sebanyak 305 penyandang disabilitas di kota ini yang aktif bekerja sangat membutuhkan perlindungan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Penyandang disabilitas dikenal sebagai pekerja rentan dan menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan melalui anggaran yang telah dialokasikan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Dari jumlah tersebut, Ilyan menyebutkan terdapat lima orang yang terdata sebagai ojek online (Ojol). Menyusul instruksi Presiden terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemko Medan, di bawah pimpinan Wali Kota Bobby Nasution, berkomitmen untuk melakukan inovasi perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

“Pekerja rentan yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia berisiko tinggi untuk membuat keluarganya menjadi miskin. Untuk itu, kami memastikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan jaminan sosial, jaminan ekonomi, dan jaminan pendidikan,” ujar Ilyan, Selasa (26/11/24).

Ia menambahkan, di Kota Medan terdapat sekitar 168 ribu pekerja rentan yang diharapkan dapat terlindungi melalui APBD Kota Medan serta dana CSR dari perusahaan swasta. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan, Jefri Iswanto, menyambut baik upaya Pemko Medan dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas. Menurutnya, perlindungan jaminan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam hal terjadi risiko kerja, penyandang disabilitas dapat menerima santunan hingga Rp244 juta, termasuk beasiswa untuk dua anaknya senilai Rp174 juta.

“Jika terjadi kematian dalam konteks biasa, mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk hadir bagi rakyatnya,” ungkap Jefri, menekankan bahwa tiap insiden yang menyebabkan cedera akan ditangani dengan perawatan hingga pulih sepenuhnya, dan membantu santunan sementara bagi yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan.

Dengan kolaborasi ini, Pemko Medan berharap dapat menekan angka kemiskinan baru dan memastikan setiap pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan perlindungan yang layak.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Pekerja Rentan"

Posting Komentar

Terima CSR dari 4 Perusahaan BUMN, Bobby Nasution: Pekerja Rentan Medan Tercover BPJS Ketenagakerjaan

LensaMedan - Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan Wali Kota Medan kepada empat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tela...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel