Aneh! Penggugat Bingung Letak Objek Tanah yang Digugatnya
LensaMedan - Sepatutnya sebagai pemilik sudah tentu tahu mana objek tanah ataupun batas-batasnya. Bahkan anehnya, mana batas arah Barat, Timur, Utara dan Selatan di lokasi tanah yang diakui sebagai miliknya di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, pun tidak tahu.
Inilah yang terungkap pada sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) yang digelar PN Lubukpakam, Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu Fridamona Simarmata (69) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sebagai penggugat, kebingungan saat ditanya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang diketuai Abdul Wahab, S.H., M.H., yang memimpin proses sidang lapangan tersebut, menanyakan mana batas-batas tanah yang tercantum dalam gugatannya. Bahkan pengacaranya Ardion Sitompul juga tidak menguasai mana setelah barat, timur, Utara dan Selatan sesuai batas-batasnya.
Fridamona Simarmata juga menyempatkan diri untuk melihat matahari memastikan dimana posisi sebelah barat, utara, timur dan selatan
"Saya tanya, mana sebelah barat, timur, utara dan selatan sesuai dengan isi gugatan anda. Coba tunjukkan," tanya hakim Abdul Wahab.
"Barat sebelah sana, oh sebelah sini, timur sebelah sana," kata Fridamona saat itu sehingga membuat Hakim Ketua geleng kepala.
Terkesan tidak memahami lokasi atau objek tanah yang diakui milikinya dengan membeli dari pemilik tanah Ny Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga berdasarkan akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar SH MKn seluas 50X200 meter atau 1 Ha terletak Kecamatan Delitua (Dahulu Kecamatan Namorambe), Desa Delitua Pasar V, sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti berdasarkan SK No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970, Gambar Bidang Tanah dari Agraria Daerah Ketua Badan Pekerja Landreform Kabupaten Deliserdang tanggal 2 Februari 1970, yang dikuasai Ngatur Ginting (33) dan pernyataan ahli waris ditandatangani Camat Pancur Batu dan Kepala Desa Deliserdang tanggal 5 Juli 2013, surat pernyataan penguasaan fisik ditandatangani Kades Delitua 29 September 2009, surat perjanjian penggugat dengan penjual tanggal 1 November 2005, dan digugatnya secara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, lalu Majelis hakim langsung meminta surat gugatan atau surat kepemilikan mereka. Ketika itu dengan tergesa-gesa Fridamona Simarmata mengambil surat dan dokumen kepemilikan di mobilnya yang terparkir di tepi Jalan Sidobakti.
Setelah membawa surat gugatan dan kepemilikan bersama pengacaranya, Fridamona Simarmata pun kembali tak menguasai batas-batas yang dipertanyakan Majelis hakim Abdul Wahab, S.H., M.H., yang saat itu didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang, S.H., M.H., dan hakim mediator Muzakir, S.H., M.H.
Dalam gugatannya sebelah barat berbatas dengan pasar sepanjang 50 meter. Namun nyatanya, tidak ada pasar dibatas tersebut dan yang ada tanah warga yang sudah ditutupi dengan seng sebagai batas kepemilikan serta tidak pernah ada pasar sejak dahulu.
Karena bingung tak mampu menjelaskan batas-batas sesuai gugatan, Majelis hakim meminta untuk melihat langsung objek batas tanah dimulai dari tergugat I yakni Yayasan Pendidikan Harapan.
Selanjutnya majelis hakim bersama penggugat serta para tergugat I sampai VI dimana pihak tergugat I Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar), Muslim Harahap, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Umum (prinsipal), Andi Putra Sitorus, S.H., M.H., sebagai Direktur Biro bantuan Hukum Universitas Harapan dan Devi Akbar, S.H., Advokat Biro bantuan hukum Universitas Harapan, tergugat II sampai VI hadir bersama Penasehat Hukumnya Edy Sutono Harahap, S.H., MM., serta puluhan warga setempat sebagai pemilik tanah namun tidak masuk dalam gugatan menuju lokasi batas tanah Yaspendar dengan tanah warga, yang diklaim penggugat masuk dalam gugatan.
Lagi-lagi, saat itu Fridamona juga tidak menguasai dan paham mana objek serta batas tanah yang diakui dalam gugatan seluas 50X200 meter. Dalam gugatannya juga menyebutkan sebelah utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter.
Pihak Yaspendar melalui Muslim Harahap saat itu langsung menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa batas tanah yayasan jelas letaknya seusai dengan kepemilikan yang telah bersertifikat HGB dari BPN dan tidak ada pasar sepanjang 50 meter seperti dalam gugatan penggugat.
Hal itu juga dikuatkan oleh warga pemilik tanah yang hadir pada sidang pemeriksaan setempat. "Sejak para orangtua kami tinggal disini dan memiliki tanah ini, tidak ada pasar sepanjang 50 meter disini," ucap para warga sembari menegaskan bahwa gugatan itu tidak benar.
Mendapat penjelasan itu, Majelis Hakim Abdul Wahab meminta penjelasan dari Edy Sutono, S.H., MM., sebagai penasehat hukum tergugat II hingga VI tentang objek tanah yang dimiliki.
Edy Sutono menjelaskan bahwa tanah yang dimiliki kliennya berasal dari tergugat III Rimun yakni SK Bupati Deliserdang tahun 1973 seluas 94X100 meter dan sudah dijual dengan warga termasuk kepada tergugat II Gunawan (sesuai kepemilikan atas nama isteri), tergugat V Budi (bukan nama lengkap) dan tergugat VI Zainul (bukan nama lengkap). Selebihnya juga telah dijual kepada warga dan surat kepemilikan sudah SHM termasuk Gunawan serta Zainul yang sudah dicek bersih ke BPN Deliserdang belum lama ini. Sedangkan tergugat IV Yudi (bukan nama lengkap) tidak memiliki tanah dalam gugatan.
Usai mendapat penjelasan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari penggugat serta para tergugat, Majelis Hakim Abdul Wahab menutup sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dan menyampaikan akan melanjutkan proses sidang pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat.
Sementara itu Penasehat hukum para tergugat, Muslim Harahap dan Edy Sutono kepada wartawan menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim beserta para Hakim dan Panitera bahwa proses pemeriksaan setempat (sidang lapangan) berjalan dengan lancar.
"Dalam sidang lapangan ini terungkap bahwa penggugat tidak mengetahui batas-batas tanah yang diakui sebagai miliknya. Kita juga telah membuktikan kepemilikan serta warga yang hadir juga membuktikan bahwa asal tanah mereka miliki sehingga fakta yang ada membantah gugatan penggugat," kata Edy Sutono.
Dia menambahkan, dari hasil sidang lapangan ini dapat dikatakan bahwa kasus tanah seperti ini sudah sering terjadi sehingga ada beberapa oknum atau orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Padahal alas hak tanah yang dimiliki tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengajukan gugatan secara perdata sehingga banyak merugikan masyarakat sebagai pemilik aslinya, yang merasa dirugikan secara moral dan moril dan oknum-oknum tersebut mempermainkan hukum untuk mencapai tujuannya.
Hal senada juga diutarakan Muslim Harahap. Dia menyebutkan bahwa gugatan perdata adalah bukti otentik serta saksi-saksi. "Tapi penggugat tidak mampu membuktikannya, batas-batas pun tak jelas, begitu juga mana sebelah barat, timur, Utara sesuai dalam gugatannya," tegas Muslim.
(Deliserdang)
Belum ada Komentar untuk "Aneh! Penggugat Bingung Letak Objek Tanah yang Digugatnya"
Posting Komentar