PB Al Washliyah Tegaskan sebagai Pemilik Lahan 32 Ha di Desa Helvetia
LensaMedan - Kuasa Hukum Al Washliyah, Ade Zainab Taher SH, menegaskan, PB Al Washliyah sebagai pemilik sah lahan seluas 32 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Penegasan ini disampaikan Ade Zainab menanggapi beredarnya isu tentang adanya surat dari PB Al Washliyah yang tidak mengakui lahan tersebut.
"Isu tersebut tidak benar dan merupakan pembohongan belaka. PB Al Washliyah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrach van gewijsde)," jelas Ade Zainab dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (20/12/2024).
PB Al Washliyah berharap agar penggarap di lahan tersebut mematuhi ketentuan hukum dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan sebuah surat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dimana kelak akan tersangkut dengan masalah hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata.
"Selama ini PB Al Washliyah tidak mau memperdebatkan surat tersebut. Namun melihat sikap oknum-oknum yang melakukan pembohongan terus menerus terhadap penggarap yang ada di tanah tersebut, maka melalui pemberitaan di media ini, Kuasa Hukum Al Washliyah atas nama PB Al Washliyah menyampaikan bahwa Surat tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hadirnya surat tersebut adalah karena rekayasa dari oknum-oknum yang mengatasnamakan PB Al Washliyah untuk mengacaukan suasana pada saat PB Al Washliyah sedang berperkara di pengadilan dengan pihak-pihak yang juga merasa memiliki tanah tersebut," tegasnya.
Ketidakbenaran surat tersebut sudah dijelaskan oleh Ketua Umum PB Al Washliyah pada saat itu melalui surat pernyataan serta dibuktikan di pengadilan, sehingga melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrach van gewijsde) terbukti PB Al Washliyah adalah satu-satunya pemilik sah atas lahan seluas 32 ha di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia.
"Oleh karenanya, kami dari PB Al Washliyah mengimbau kepada penggarap agar jangan mau diajak untuk melakukan pelanggaran hukum dengan beralaskan surat yang tidak sah secara hukum, yang akan merugikan diri sendiri," imbuhnya.
Imbauan ini disampaikan agar penggarap dapat memahami bahwa dalam waktu dekat PB Al Washliyah akan meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan sebagai tahap akhir dari proses eksekusi yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "PB Al Washliyah Tegaskan sebagai Pemilik Lahan 32 Ha di Desa Helvetia"
Posting Komentar